Sambil Menangis, Jessica Ungkap Permintaan Krishna Murti


Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.

JAKARTA,  Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menceritakan bahwa penyidik di Polda Metro Jaya memintanya untuk mengaku telah membunuh Mirna.
Hal itu diungkapkan Jessica dalam sidang lanjutan kasus kematian Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

"Pak Krishna Murti bilang, 'Sudah kamu ngaku saja. Ada CCTV kelihatan kamu naruh racun, sudah di-zoom berkali-kali,'" kata Jessica di hadapan majelis hakim.

Jessica menceritakan pengalamannya yang berkali-kali diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya, bahkan saat dia masih berstatus saksi.
Dia pun sempat menceritakan satu kali waktu dia diperiksa, tiba-tiba merasa lemas, lalu tidak sadarkan diri, hingga hanya bisa menjawab "ya" atau "tidak" kepada penyidik.

"Pas sadar, saya lihat ada Pak Herry Heryawan, dia tanya ke saya kalau saya pacaran beda agama masalah apa enggak karena kamu tipe saya. Saya enggak tahu apa maksudnya dia bilang begitu," tutur Jessica.

Menjelang penetapan dirinya sebagai tersangka, Jessica pun mengungkapkan bahwa dia pernah ditemui mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.

Jessica menjelaskan, Krishna saat itu kembali meminta dirinya mengaku telah meracuni Mirna.

"Kata Pak Krishna, 'Sudah, kamu mengaku saja. Saya mempertaruhkan jabatan saya untuk menjadikan kamu tersangka.' Itu saya enggak ngerti mau jawab apa, saya mau mengaku apa. Makanya, saya stres, apalagi pas saya ditahan di rutan Polda. Enggak ada ventilasi sama sekali, gelap, banyak kecoa, kalajengking. Saya enggak boleh mandi, saya bingung," ujar Jessica sambil menangis.

Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016). Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi tersebut.

No comments:

Post a Comment