PEKANBARU, - Empat polisi di Riau jadi tersangka penganiayaan terhadap tersangka pembunuhan hingga korban tewas.
Rabu (28/9/2016), tiga dari empat oknum polisi ini menjalani
rekonstruksi yang digelar Polda Riau di Riau Safety Driving Center
(RSDC) Ditlantas Polda Riau.
Ketiganya adalah Bripda AS, personel reserse Meranti; Brigadir DY
dari Polsek Tebing Tinggi dan; Bripda EM, anggota Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Meranti. Mereka memperagakan 42 adegan.
Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Riau, AKBP Firbi Karpiananto
mengatakan, dari 42 adegan, ada beberapa di antaranya yang ditolak oleh
tersangka.
"Itu satu rangkaian (adegan dugaan penganiayaan). Ada
yang ditolak untuk diperagakan tersangka, tetapi tidak mempengaruhi
proses," ujar Firbi.
Terkait rekonstruksi yang dilaksanakan di
RSDC dan tertutup, Fibri mengatakan guna menjaga keamanan para
tersangka. Selain itu, guna menghindari intimidasi dari pihak lain
terhadap saksi dan tersangka.
Tersangka baru
Dari proses penyidikan, Polda Riau juga menetapkan tersangka baru
dalam dugaan penganiayaan yakni personel Polres Meranti berinisial
Bripka D.
Penetapan tersangka baru, menurut Fibri, berdasarkan barang bukti, dan keterangan saksi yan diungkap dalam proses penyidikan.
Perihal apakah ke depan akan ada penetapan tersangka tambahan lainnya, ia tidak menampiknya.
"Penetapan
tersangka atas bukti dan keterangan baru. Kita koordinasi kejaksaan
perihal adanya apakah ada tersangka baru," ujar Fibri.
Dengan
demikian, tersangka penganiayaan terhadap tersangka pembunuhan di
Meranti dipastikan empat orang dan semuanya oknum polisi.
Penganiayaan
itu bermula dari tewasnya anggota Polres Meranti, AST dengan luka
tusukan. Korban dibunuh oleh AP yang diduga karena motif cinta segitiga.
Polisi kemudian berhasil meringkus AP. Namun belakangan, AP juga tewas yang diduga mengalami penganiayaan.
No comments:
Post a Comment