Sidak ke Kantor Pajak Dinilai Bukti Komitmen Jokowi Sukseskan Tax Amnesty


Politisi Golkar Mukhamad Misbakhun, saat ditemui dalam peluncuran buku berjudul Sejumlah Tanya Melawan Lupa, yang berisi sejumlah fakta baru mengenai skandal bail out Bank Century, di Hotel Atlet Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

JAKARTA, Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang melakukan sidak ke Kantor Pajak Jakarta Barat dan Petamburan. Sidak yang dilakukan Presiden Jokowi tersebut untuk melihat pelayanan tax amnesty.
“Sidak Pak Jokowi didampingi Bu Sri Mulyani ke KPP sebagai wujud komitmen Pemerintah menyukseskan program tax amnesty,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/9/2016).
Menurut Misbakhun, kehadiran UU No 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty menjadi jalan keluar dari sejumlah persoalan akut sektor perpajakan tersebut.
Amnesti pajak memungkinkan adanya perbaikan di sektor perpajakan.
Misalnya, perbaikan data wajib pajak hingga masuknya ribuan triliun rupiah dana warga negara Indonesia yang selama ini disembunyikan di luar negeri.
“Nantinya dana tersebut bisa masuk ke berbagai sektor untuk mempercepat pembangunan nasional,” ucapnya.
Mantan pegawai Ditjen Pajak ini menepis pihak-pihak yang selama ini merasa pesimistis dengan program tax amnesty.

Pasalnya, dua hari jelang berakhirnya periode I tax amnesty, para wajib pajak besar terus merealisasikan janjinya untuk mengikuti program pengampunan pajak.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, ada 690 Wajib Pajak besar yang sudah menyerahkan Surat Pernyataan Harta hingga Rabu (28/9/2016).
Jumlah ini terdiri dari 620 wajib pajak orang pribadi dan 70 wajib pajak badan atau perusahaan.
Dari jumlah tersebut, total uang tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta berjumlah Rp 8,6 triliun, dan berdasarkan Surat Setoran Pajak Rp 9,4 triliun.
“Jumlah ini akan terus bertambah hingga dua hari sisa periode I tax amnesty. Harapannya jumlah tebusan dari WP besar dapat mencapai Rp 13 hingga 15 triliun hingga 30 September 2016 mendatang,” ujarnya.
Misbakhun mengutip data Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), sampai dengan 28 September 2016 deklarasi harta amnesti pajak mencapai Rp 2514 triliun.
Indonesia mencapai jumlah tertinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain, seperti Irlandia (1993) Rp 26 triliun, Afrika Selatan (2003) Rp 115 triliun, Italia (2009) Rp 1.179 triliun, Spanyol (2012) Rp 202 triliun, Australia (2014) Rp 66 triliun, dan Chili (2015) Rp 263 triliun.
"Capaian Indonesia ini merupakan jumlah tertinggi di dunia diantara negara-negara yang pernah menyelenggarakan amnesti pajak," ucap politisi Golkar ini.

No comments:

Post a Comment