Nazaruddin Berharap Kerugian Negara akibat Dugaan Korupsi E-KTP Bisa Kembali


Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (15/6/2016). Nazaruddin yang juga sudah menjadi terpidana dalam kasus korupsi wisma atlet itu, divonis oleh majelis hakim Tipikor dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JAKARTA,  Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/9/2016). Nazaruddin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk secara elektronik atau e-KTP.
Usai pemeriksaan, Nazaruddin berharap kerugian negara senilai Rp 2 triliun akibat kasus tersebut dapat kembali ke negara.
"Kami percaya sama KPK. Kerugian uang negara yang Rp 2 triliun itu mudah-mudahan bisa kembali," kata Nazaruddin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Nazaruddin menuturkan telah banyak perkembangan dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK. Menurut dia, tinggal menunggu waktu hingga KPK mengumumkan kepada publik.
"Mudah-mudahan sebentar lagi diumumkan," ucapnya.
Selain itu, Nazaruddin kembali menuding mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat dalam kasus itu. Gamawan dituding menerima gratifikasi melalui adiknya.
"Tentang aliran ke Gamawan itu, ada yang diserahkan ke adiknya 2,5 juta dollar AS," kata Nazaruddin.
Ini bukan tudingan pertama Nazaruddin yang diarahkan kepada Gamawan. Usai diperiksa kemarin, Nazaruddin juga menyebut nama Gamawan Fauzi.
"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kami harus percaya dengan KPK, yang pasti Mendagri harus tersangka," ujarnya.

Pada 2013, Nazaruddin juga pernah menuding adanya dugaan mark-up atau penggelembungan harga sekitar Rp 2,5 triliun dalam proyek KTP elektronik tersebut.
Nazaruddin menuding Gamawan menerima fee dari proyek pengadaan KTP elektronik. Nazaruddin juga menuding adik Mendagri ikut menerima fee proyek KTP elektronik ini.
Namun, saat itu Nazaruddin tidak menyebut nilai fee yang diterima Mendagri dan adiknya tersebut.
"Nyanyian lama"
Saat menerima tudingan itu, Gamawan menyatakan, apa yang diucapkan Nazaruddin itu merupakan "nyanyian" lama.
Menurut Gamawan, pihaknya tidak terlibat jika ada korupsi. Pasalnya, keterkaitan pihaknya adalah pada proses tender.

"Sebelum (tender) diumumkan, Nazaruddin sudah ditangkap," kata Gamawan di kantor saat dikonfirmasi pada Agustus 2013.
Gamawan lalu mempertanyakan kapan korupsi itu terjadi. Pasalnya, kata dia, e-KTP itu diuji coba tahun 2008, 2009, dan 2010. Adapun proyek baru berjalan 2011.
"Kita kan enggak tahu yang mana. Kalau yang dia katakan yang 2011, Nazaruddin sudah tertangkap, belum selesai tender," kata
Dalam kasus KTP elektronik, KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

No comments:

Post a Comment