Fadli Zon Nilai Penggusuran Bukit Duri Melanggar Hukum


Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016)

JAKARTA, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengecam pembongkaran permukiman di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Fadli menilai, pembongkaran permukiman di Bukit Duri yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sangat disayangkan karena dilaksanakan tanpa mengindahkan norma hukum.
"Indonesia negara hukum. Semua tindakan, apalagi kebijakan pemerintah harus berdasarkan hukum. Hukum harus didasarkan keadilan termasuk hak-hak masyarakat setempat yang selama ini telah menghuni bertahun-tahun," kata Fadli, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/9/2016).
Seharusnya, kata dia, Pemprov DKI Jakarta menjadi teladan dalam mematuhi hukum.
Saat ini, proses gugatan dari Warga Bukit Duri masih diproses di pengadilan sehingga Pemprov DKI Jakarta tak bisa melakukan pembongkaran.
"Tunggu keputusan pengadilan. Jika hukum dan tuntutan keadilan dilanggar terus, negara ini akan menuju kehancuran," kata dia.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga mengingatkan janji dan komitmen pasangan Jokowi-Ahok pada saat kampanye Pilkada DKI 2012 kepada warga Bukit Duri, yakni tidak menggusur, tetapi merevitalisasi dalam bentuk kampung susun.
"Janji adalah utang, ini utang gubernur dan wakil gubernur pada warga Bukit Duri," ujar dia.

No comments:

Post a Comment