KPK Pastikan Masih Selidiki Pembelian Lahan Sumber Waras


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kedua dari kiri) bersama tiga Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016)

JAKARTA,  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menegaskan pihaknya masih akan melanjutkan penyelidikan pada pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan, dalam waktu dekat, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) akan bertemu untuk membahas pembelian lahan yang dilaporkan ada dugaan korupsi itu.
"Kami akan kaji lebih dalam dengan BPK apakah pengadaan tanah di situ berbeda dengan pengadaan tanah-tanah lain di Jakarta," ujar Agus dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Agus pun menegaskan pihaknya belum mengambil keputusan untuk menghentikan kasus tersebut maupun beberapa kasus lain yang jadi sorotan publik seperti kasus dugaan korupsi Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Sama sekali belum ada keputusan untuk menghentikan itu," tuturnya.
Sebelumnya, BPK menilai proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

BPK juga menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras.
Enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
Meski demikian, KPK tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras.
Dari hasil penyelidikan tersebut, KPK tidak meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan.
Agus menjelaskan, pihaknya sudah mengundang para ahli untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut, di antaranya ahli dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Hasilnya, kata Agus, tidak ada indikasi kerugian negara dalam hasil audit BPK terkait pembelian lahan Sumber Waras.
"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

No comments:

Post a Comment