Bocah Pemerkosa dan Pembunuh Yn Divonis Jalani Rehabilitasi Sosial Setahun


Ja pelaku pemerkosa dan pembunuh Yn yang berusia paling muda jalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu

BENGKULU, Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menjatuhkan vonis rehabilitasi sosialselama satu tahun terhadap salah satu pelaku anak pemerkosa dan pembunuh Yn, seorang siswi SMP di Bengkulu.
Vonis terhadap Ja (13) itu diputuskan dengan mempertimbangkan banyak aspek sosial dan hukum berdasarkan pendapat majelis hakim dalam sidang di PN Curup, Kamis (29/9/2016).
"Memutuskan memberi rehab sosial terhadap pelaku anak di LPKS Panti Sosial Mashudi Putra di Jakarta Timur selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Henny Fadilah, Kamis.
Hakim menyebutkan bahwa pertimbangan tersebut telah dilakukan melalui banyak penelitian, termasuk aspek sosial.
Hakim menganggap pribadi terdakwa terbentuk dari tempat tinggalnya yang berada di wilayah dengan angka kejahatan tinggi.
Hakim juga mempertimbangkan kondisi orangtua terdakwa yang menyatakan tidak sanggup merawat bocah tersebut.
Ja merupakan remaja yang memiliki latar belakang memprihatinkan. Ia ditinggal ayahnya karena dipenjara karena memerkosa anak kandung atau kakak perempuan Ja.
Adapun ibunya telah menikah dengan laki-laki lain dan tak bersedia merawat Ja.
Ja merupakan pelaku paling muda di antara 14 pelaku pemerkosa dan pembunuh Yn. Pengadilan telah memvonis pelaku lain yang berusia di atas 15 tahun dengan penjara 10 tahun.

No comments:

Post a Comment