Polisi Bekuk 5 Tersangka yang Edarkan Sepatu Nike Palsu
Barang bukti berupa sepatu merek Nike palsu yang disita polisi di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (30/9/2016).
JAKARTA, Polisi membekuk importir dan distributor sepatu bermerek Nike palsu. Dari tangan mereka polisi menyita 4.999 pasang sepatu merek Nike palsu. Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Iman Setiawan mengatakan, dalam kasus ini polisi meringkus RK, DI, SL, FI dan GT.
Kelima tersangka ditangkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada 21 September 2016.
"Kami sita sebanyak 4.999 pasang sepatu merek Nike yang diduga palsu dan diproduksi tanpa izin," ujar Iman, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/9/2016).
Iman menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat dan pemegang lisensi Nike di Indonesia. Ia melaporkan bahwa ada orang yang memproduksi dan memperdagangkan sepatu merek Nike tanpa izin.
Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati dua unit truk yang membawa sepatu-sepatu itu. Polisi mengikuti truk-truk tersebut mulai dari Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, dan menangkapnya di Penjaringan, Jakarta Utara, saat akan mengantarkan pesanan sepatu tersebut ke konsumen.
"Dari hasil penyelidikan, barang ini didapat dari Ghuangzou, China, dan masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Mas Semarang," ucapnya.
Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan bisnis tersebut sejak Maret 2016. Mereka mengaku mendapat keuntungan hingga Rp 150 juta setiap bulannya.
"Harga sepatu palsu ini lebih murah Rp 300.000 sampai Rp 400.000 dari produk aslinya. Mereka biasa memasarkannya tidak ke mall tapi ke pasar tradisional," ucap Iman.
Iman menuturkan, sepatu-sepatu itu dibuat semirip mungkin dengan sepatu merek Nike asli. Bahkan, sepatu palsu itu juga diberikan nomor seri seperti sepatu asli.
"Tapi justru dari barcode itulah ketahuan bahwa sepatu ini palsu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 90, 91 dan 94 UU RI Nomor 15/2001 tentang Merek.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment