Kata Jessica, Krishna Murti Sebut Dirinya Tak Akan Dihukum Seumur Hidup jika Mengaku Racuni Mirna


Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016). Ia menjadi terdakwa terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

JAKARTA, Terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menceritakan saat Kepala Bagian Pengembangan Kapasitas Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Kombespol Krishna Murti, mengajaknya berbicara pada hari kedua dia ditahan di Polda Metro Jaya.

Saat itu, Krishna masih menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Hari keduanya (saya ditahan), Minggu, Pak Krishna Murti masuk ke sel. Lalu, dia bilang, 'Jessica, saya mau ngomong'. Saya dibawa ke satu ruangan yang saya tahu kemudian itu ruangan staf," ujar Jessica dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

Jessica mengaku duduk berdua di ruangan itu bersama Krishna. Jessica menuturkan, saat itu Krishna menyebut telah menjatuhkan harga dirinya karena turun langsung ke dalam ruang tahanan.

Menurut Jessica, Krishna menyebut dirinya telah mempertaruhkan jabatannya untuk menjadikan Jessica sebagai tersangka. Di ruangan tersebut, kata Jessica, Krishna memintanya mengaku telah meracuni Mirna.

"Pak Krishna Murti bilang, 'kalau kamu ngaku, kamu enggak akan dihukum seumur hidup. Paling dihukum tujuh tahun, dikurangi ini itu (masa tahanan sebelumnya)'," kata Jessica.

Saat itu, Jessica mengaku dirinya hanya mendengarkan ucapan-ucapan Krishna.

"Saya bingung, saya bengong. Orang ini (Krishna) nyuruh saya ngaku apa," ucap Jessica.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016). Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi tersebut.

No comments:

Post a Comment