Upaya Keras Saipul Jamil demi Hindari Hukuman Berat

JAKARTA, Tak ingin mendekam di penjara lebih lama, terdakwa dalam kasus percabulan, Saipul Jamil, menggunakan berbagai cara untuk meringankan vonis hakim.
Mulai dari upaya menyuap panitera, jaksa hingga hakim dilakukan Saipul, dibantu kerabatnya.
Segalanya bermula dari laporan polisi yang dibuat seorang remaja laki-laki yang mengaku telah dicabuli oleh Saipul Jamil.
Tak terima atas apa yang telah dialaminya, remaja laki-laki berinisial DS tersebut meminta Saipul menanggung perbuatannya secara hukum.
Kasus percabulan tersebut berujung pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Oleh jaksa penuntut umum, Saipul didakwa dengan dua dakwaan alternatif.
Pada tahap penuntutan, Jaksa menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap Saipul.
Jaksa menggunakan dakwaan kesatu, di mana Saipul dinilai melanggar melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, pada akhirnya Hakim membuktikan Saipul melanggar Pasal 292 KUHP, dengan putusan tiga tahun penjara.

Gunakan ponsel di dalam Rutan

Saipul Jamil ternyata sempat menggunakan ponsel saat berada di rumah tahanan. Sejumlah rekaman pembicaraan Saipul dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah, terekam dalam sadapan yang dimiliki Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rekaman yang menjadi barang bukti tersebut diputar dalam persidangan terhadap Kasman Sangaji, mantan pengacara Saipul Jamil, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2016).
Beberapa rekaman berisi percakapan antara Saipul Jamil dan Samsul. Dalam rekaman tersebut, Saipul dan Samsul secara terang membicarakan upaya suap kepada panitera dan hakim, untuk memengaruhi putusan terhadap perkara Saipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Salah satunya, dalam percakapan dengan Saipul, Samsul melarang menyebut nama salah satu pengacara Berthanatalia, saat berbicara melalui telepon.
 
Samsul dan Saipul sepakat menyebut Bertha dengan panggilan Bunda. Bertha merupakan pengacara Saipul yang bertugas melakukan komunikasi dengan pihak pengadilan. Bertha mengatur pemberian Rp 50 juta kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, untuk menentukan komposisi majelis hakim.
Selain itu, dalam rekaman pembicaraan lainnya, Samsul menjelaskan kepada Saipul bahwa upaya pengaturan hakim masih mengalami kendala.
Menurut Samsul, tiga hakim masih bertahan untuk tidak menjatuhkan vonis satu tahun untuk Saipul, sesuai keinginan pengacara.
Menurut Samsul, ia menolak memberikan uang Rp 500 juta sesuai permintaan panitera, apabila Saipul tetap divonis 2 atau 3 tahun penjara.
Kemudian, Samsul memastikan kepada Saipul bahwa Ketua Majelis Hakim telah sepakat akan menggunakan pasal alternatif kedua dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Pasal dalam dakwaan kedua tersebut lebih ringan tuntutan pidananya.
Diduga, Berthanatalia telah mengatur putusan terhadap Saipul Jamil dengan Hakim Ifa Sudewi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan perkara percabulan yang dilakukan Saipul di PN Jakarta Utara.

"Sampah" dan "Terminal

Saipul Jamil dan tim pengacaranya menggunakan istilah tertentu untuk menyamarkan upaya suap dalam pengaturan perkara. Dua istilah yang sering digunakan adalah "sampah" dan "terminal".
Dalam pembicaraan antara Saipul dan Samsul, keduanya menyebut soal sampah dan terminal.
Namun, saat dikonfirmasi oleh Jaksa, Saipul mengaku tidak memahami maksud perkataannya.
"Waktu di penyidikan saya juga tidak paham artinya terminal sama sampah. Kondisi saya saat itu masih belum stabil," ujar Saipul kepada Jaksa.
Pertanyaan serupa juga diajukan kepada saksi berikutnya, yakni Berthanatalia.
 
Dalam rekaman pembicaraan yang diputar Jaksa, Bertha juga menyebut istilah sampah dan terminal. 
 
Menurut Bertha, istilah "terminal" memaksudkan jaksa, sementara "sampah" memaksudkan majelis hakim dan pengadilan.
Bertha mengatakan, jaksa disebut terminal, karena letak kejaksaan berada di dekat terminal.
Sementara, PN Jakarta Utara, berada di dekat tempat pembuangan sampah.
"Terminal itu istilah dari Samsul (kakak Saipul). Kalau sampah, itu dari saya," kata Bertha.

Diperas Jaksa Rp 1 Miliar

Jaksa penuntut umum dalam perkara percabulan yang dilakukan Saipul Jamil diduga memeras dan meminta uang Rp 1 miliar kepada pihak Saipul.
Jaksa mengancam akan menuntut vonis dalam jumlah tinggi, apabila pihak Saipul tidak memenuhi permintaan tersebut.
Awalnya, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor menanyakan Saipul terkait salah satu poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik KPK. Dalam BAP, Saipul mengakui ada pemerasan yang dilakukan jaksa penuntut.
"Apa maksudnya uang untuk jaksa ditarik saja? Anda jawab, 'Saya merasa diperas oleh jaksa," ujar salah satu anggota Majelis Hakim.
 
Menjawab pertanyaan Hakim, Saipul mengatakan, pemerasan oleh jaksa tersebut disampaikan kepadanya oleh kakaknya, yakni Samsul Hidayatullah. "Menurut keterangan Abang saya, jaksa memeras minta Rp 1 miliar, kalau tidak, akan dituntut tinggi nanti dikenakan Pasal 82 (UU Perlindungan Anak)," kata Saipul.
Saipul mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah diserahkan kepada jaksa atau belum.
Keterangan soal pemerasan oleh jaksa tersebut baru dijelaskan secara lebih jelas setelah beberapa pengacara dan kakaknya terjerat kasus suap hakim dan panitera.
"Yang saya tahu, jaksa minta uang Rp 1 miliar, saya tidak tahu sumber uang itu dari mana, apakah uang saya atau Abang saya," kata Saipul.
Dalam perkara percabulan Saipul, Jaksa menuntut hakim agar Saipul dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menilai Saipul melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, pada akhirnya Hakim membuktikan Saipul melanggar Pasal 292 KUHP, dengan putusan 3 tahun penjara.
 

No comments:

Post a Comment