MEDAN,
Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis sembilan tahun enam
bulan kepada FNRG alias Wanta (16), warga Jalan Nilam Raya Simalingkar,
Medan.
Hakim tunggal Erintuah Damanik menilai bahwa terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan serta pemerkosaan terhadap SMP
berinisial SYD (13), warga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Hukuman bagi terdakwa itu enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa
penuntut umum. Jaksa menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara karena
melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP dan Pasal 82 Undang-Undang
Perlindungan Anak.
"Terdakwa bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan yang
mengakibatkan kematian seseorang. Kami menuntutnya dengan hukuman
maksimal 10 tahun penjara. Terkait vonis hakim, kami masih pikir-pikir
dulu," kata jaksa Sindu Hutomo seusai persidangan, Selasa (20/9/2016).
Korban SYD ditemukan tewas dengan pakaian sekolah bersimbah darah di
Jalan Jamin Ginting, Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan,
pada 13 Agustus 2016.
Kepala Polresta Medan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto
mengatakan, tidak hanya membunuh, terdakwa juga memerkosa korban yang
sudah tak bernyawa.
Korban tewas dengan luka tusukan di bagian rusuk dan dua tusukan di leher.
Aksi remaja putus sekolah ini bermula ketika dia hendak pulang ke
rumahnya setelah menjual ayam milik orangtuanya. Di jalan, dia melihat
korban sedang sendirian sambil memegang ponsel.
Terdakwa kemudian mendekati korban dan pura-pura bertanya jalan menuju Pancur Batu dan meminta korban mengantarkannya.
Korban menolak dan terdakwa langsung membekap mulut korban. Karena
korban melawan, pelaku menusuknya dengan pisau yang biasa dibawa pelaku.
Setelah memerkosa korban, terdakwa meninggalkannya begitu saja dan pulang ke rumah.
No comments:
Post a Comment