Remaja Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Medan Divonis 9,5 Tahun Penjara

MEDAN,  Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis sembilan tahun enam bulan kepada FNRG alias Wanta (16), warga Jalan Nilam Raya Simalingkar, Medan.
Hakim tunggal Erintuah Damanik menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan serta pemerkosaan terhadap SMP berinisial SYD (13), warga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Hukuman bagi terdakwa itu enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Terdakwa bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian seseorang. Kami menuntutnya dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Terkait vonis hakim, kami masih pikir-pikir dulu," kata jaksa Sindu Hutomo seusai persidangan, Selasa (20/9/2016).
Korban SYD ditemukan tewas dengan pakaian sekolah bersimbah darah di Jalan Jamin Ginting, Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada 13 Agustus 2016.
Kepala Polresta Medan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, tidak hanya membunuh, terdakwa juga memerkosa korban yang sudah tak bernyawa.
Korban tewas dengan luka tusukan di bagian rusuk dan dua tusukan di leher.
Aksi remaja putus sekolah ini bermula ketika dia hendak pulang ke rumahnya setelah menjual ayam milik orangtuanya. Di jalan, dia melihat korban sedang sendirian sambil memegang ponsel.
Terdakwa kemudian mendekati korban dan pura-pura bertanya jalan menuju Pancur Batu dan meminta korban mengantarkannya.
Korban menolak dan terdakwa langsung membekap mulut korban. Karena korban melawan, pelaku menusuknya dengan pisau yang biasa dibawa pelaku.
Setelah memerkosa korban, terdakwa meninggalkannya begitu saja dan pulang ke rumah.

No comments:

Post a Comment