Terungkapnya Pengeroyok Andrew dan Cepatnya Mereka Ditangkap
Tersangka pengeroyok Andrew Budikusuma saat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/9/2016).
JAKARTA, Polisi hanya membutuhkan waktu dua hari untuk membekuk pengeroyok Andrew Budikusuma. Andrew melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Selasa (29/8/2016) lalu dan polisi menangkap kelima pelaku tersebut pada Kamis (1/9/2016) dini hari. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, dia diperintahkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto untuk secepatnya mengungkap kasus ini. Sebab, kasus pengeroyokan terhadap Andrew telah menyebar luas di media massa.
"Ini sebagai respons cepat dari kami menanggapi laporan dari masyarakat. Karena kasus ini juga sudah menjadi viral di media sosial. Kasus ini murni suatu tindak pidana dan tidak ada unsur politik maupun SARA," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Budi mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat koordinasi dengan Polsek Tambora dan PT Transjakarta yang membantu penyelidikan kasus ini. Setelah itu, pihaknya memeriksa saksi-saksi dan mengecek CCTV di halte transjakarta.
Dalam rekaman CCTV yang ada di halte JCC salah satu wajah pelaku tertangkap dengan jelas. Selain di halte JCC, para pelaku tertangkap CCTV turun di halte Jembatan Besi, Jakarta Barat.
Dia menyebut ada salah satu masyarakat yang mengetahui wajah pelaku dan mengetahui rumahnya. Dari informasi masyarakat tersebut, diketahui para pelaku kerap membuat onar di lingkungan rumahnya.
"Ada orang yang mengenali para pelaku, mereka sering ribut dan pernah nusuk orang. Para pelaku ini anak nakal di wilayah Tambora," ucapnya.
Mengetahui hal tersebut, Budi bekerja sama dengan Polsek Tambora untuk mengetahui rumah para pelaku. Akhirnya, pada Kamis dini hari pelaku berinisial SR (17) dibekuk di rumahnya.
Saat dibekuk, SR langsung memberitahukan di mana rumah para pelaku lainnya. Hingga akhirnya pelaku lainnya pun dibekuk, yakni AR (21), DS (21), HBP (26) dan MA alias Aweng (31) di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Masih ada dua orang lagi yang kami kejar. Identitasnya sudah kami kantongi. Petugas masih di lapangan untuk melakukan penangkapan," kata Budi.
Akibat ulahnya, mereka terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pengeroyokan dan pemukulan yang menimpa Andrew terjadi pada Jumat malam pekan lalu, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, dia tengah menumpang bus transjakarta dari Kuningan menuju ke Semanggi.
Saat tiba di halte bus transjakarta JCC di Semanggi, ada 3-4 orang memasuki bus yang sama. Ketika melihat Andrew, mereka berteriak, "Ahok, Ahok, lu Ahok ya?" dan mengajak berkelahi, lalu memukul Andrew.
Andrew kemudian melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Selasa lalu. Dalam laporan yang dibuatnya, Andrew menyertakan barang bukti berupa rekam medis dan bukti visum.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment