Sekjen PPP: Mengapa Harus Tidak Setuju Budi Gunawan?
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
JAKARTA, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan tak perlu berpolemik dalam meyikapi penunjukan Budi Gunawan sebagai calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) oleh Presiden Joko Widodo. Arsul menilai Kepala BIN adalah jabatan setingkat menteri. Oleh karena itu, Presiden memiliki hak prerogatif ihwal penunjukannya. Arsul mengatakan tentu hak prerogatif tersebut harus disertai pertimbangan integritas dan kapabilitas calon yang ditunjuk.
"Jadi penunjukan Kepala BIN juga harus berdasarkan prinsip the right man on the right place," ujar Arsul melalui pesan singkat, Jumat (2/9/2016).
Dia pun menyatakan PPP selaku partai pendukung pemerintah tentu akan mengawal penunjukan Budi Gunawan oleh Presiden di Komisi I nanti. Arsul berpendapat Budi Gunawan memiliki kapabilitas untuk mengemban amanah sebagai Kepala BIN yang baru.
Dia menambahkan jika sebagian kalangan menilai penunjukan Budi Gunawan ditengarai syarat kepentingan politik, semestinya Budi Gunawan diberi kesempatan untuk menunjukkan kinerjanya terlebih dahulu.
"Baru setelah itu pihak yang menolak Budi Gunawan menilai, kalau dari kami PPP prinsipnya mengapa harus tidak setuju kalau tidak ada alasan juga untuk tidak setuju," lanjut pria yang juga duduk di Komisi III DPR itu.
Sebelumnya Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima surat usulan pergantian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dari Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi mengusulkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kini menjabat Wakil Kepala Polri untuk memimpin BIN menggantikan Sutiyoso.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment