
Psikolog dari Universitas Indonesia, Dewi Taviana Walida Haroen, memberikan keterangan dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
JAKARTA, Psikolog dari Universitas Indonesia, Dewi Taviana Walida Haroen, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan, hasil pemeriksaan psikologis Jessica yang dilakukan psikolog klinis Antonia Ratih Andjayani kontradiktif. Tujuan pemeriksaan dilakukan untuk profiling atau mengetahui profil Jessica. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan kesimpulan tentang sosok Jessica yang waras dan cerdas.
"Untuk profiling tidak hanya Jessica yang diperiksa, tetapi juga orang sekitar, seperti keluarga, untuk mengetahui lingkungan sekitar," ujar Dewi saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Dalam kesimpulan hasil pemeriksaan yang dilakukan Ratih, Dewi juga menemukan hal lain yang kontradiktif. Di satu sisi, Ratih menyebut Jessica orang yang cerdas. Namun, di sisi lain, Jessica disebut memiliki mental disorder.
"Ini bertolak belakang, kontradiktif. Mental disorder itu ada gangguan mental, tetapi dia pribadi yang waras, sehat, dan cerdas. Di satu sisi, dia jelaskan (tujuan pemeriksaan) profiling, tetapi kontra di sisi lainnya (hasil pemeriksaan)," kata Dewi.
Dalam kasus ini, Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. Jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
No comments:
Post a Comment