Saat Kriminolog Jelaskan Kecemasan yang Dirasakan Kuasa Hukum Jessica


Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016). Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan Mirna dengan dugaan menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.

JAKARTA, Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, tampak berkilah saat ingin dibuktikan kecemasannya oleh Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, Profesor Ronny R Nitibaskara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016). Momen itu saat Otto ingin tahu bentuk kecemasan menurut Ronny. "Mohon maaf Pak Otto yang saya hormati, bapak luar biasa di televisi. Bagus-bagus aja. Tapi bapak cemas dengan ahli yang lain. Kalau bapak mau, saya buktikan, contohnya ada," tantang Ronny kepada Otto di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Mendengar jawaban itu, Otto berkilah. Ia meminta Ronny untuk menjelaskan dengan contoh lain soal kecemasan.
"Coba tunjukkan, kan kami mau belajar dengan bapak," kata Otto.
Ronny mencoba memberikan contoh lain soal kecemasan. Misalnya soal kecemasan orangtua kepada anaknya yang belum pulang saat larut malam.
Ronny menyebut beberapa ciri cemas seperti gemetar, mukanya ketakutan, sedih dan kadang-kadang bibirnya bergerak atau tertutup. Dalam kesaksian Ronny sebelumnya disebutkan bahwa Jessica Kumala Wongso tampak cemas.

Kecemasan itu tergambar dari CCTV dan pemeriksaan. Adapun kecemasan itu mengartikan Jessica memiliki dendam dan sudah terlampiaskan. Namun di sisi lain, Jessica juga tampak sesekali menyesal atas perbuatannya.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

No comments:

Post a Comment