Psikolog Menilai Perilaku Jessica Saat Menunggu Mirna di Kafe Olivier Tak Lazim


Terdakwa Jessica Kumala Wongso hendak menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Ketiga saksi ahli yakni dokter forensik RSCM Budi Sampurna, Kriminolog UI Ronny Nitibaskara, dan Guru Besar Psikologi UI, Sarlito Wirawan.

JAKARTA,  Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan, mengungkapkan perilaku Jessica Kumala Wongso tak lazim saat berada di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016). Menurut Sarlito, perilaku Jessica saat menunggu Wayan Mirna Salihin di kafe tersebut tidak biasa dilakukan oleh orang pada umumnya.

"Misalnya berkeliling dulu. Memilih meja nomor 54. Kemudian dalam waktu yang begitu lama, 51 menit, pesan dulu, padahal kan orang nunggu (masih) lama," kata Sarlito, saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus kematian Mirna, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).

Sarlito menambahkan, Jessica juga berperilaku tak lazim lantaran meletakkan paper bag yang menutupi kopi. Padahal, biasanya paper bag tidak jadi perhatian oleh seseorang.

Perilaku umumnya, kata Sarlito, saat menunggu biasanya membaca buku, bermain gadget atau nonton televisi. Namun, berdasarkan pengamatan Sarlito dari rekaman CCTV, Jessica tak melakukan perilaku yang umum saat menunggu Mirna.

"Yang bisa disimpulkan yang bisa saya lihat, bahwa ada kaitan antara urutan dia, gerak-gerik memasang paper bag, kopi datang sampai Mirna tewas, bukan terpisah. Ada rangkaian yang dilakukan terdakwa," ucap Sarlito.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

No comments:

Post a Comment