Ketua MK Jamin Jokowi Tak Intervensi Hakim Persidangan UU "Tax Amnesty"
Ketua MK Arief Hidayat
JAKARTA, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membantah pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/9/2016), untuk membahas gugatan sejumlah pihak atas Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty. "Enggak, enggak bicara. Kami enggak bicara soal itu," ujar Arief usai bertemu Presiden.
Arief menegaskan, konstitusi telah dengan tegas membagi kewenangan masing-masing lembaga, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Khusus terhadap yudikatif, dua lembaga lain tidak boleh mengintervensinya.
"Tidak boleh saling intervensi menurut konstitusi. Jadi, dalam kasus tax amnesty misalnya, tidak ada intervensi Presiden kepada MK," ujar Arief.
Pertemuan itu, lanjut Arief, dalam rangka melaporkan ke Presiden hasil kongres MK dan lembaga sejenis di kawasan ASEAN. Beberapa keputusan, antara lain ditetapkannya Ketua MK Indonesia menjadi Ketua MK se-ASEAN dan penetapan Jakarta sebagai basis kantor lembaga MK se-ASEAN.
Arief sekaligus menegaskan bahwa pertemuan itu bukanlah inisiatif dari Presiden Jokowi. Pertemuan itu merupakan hasil permintaan dari petinggi MK pascakongres MK se-ASEAN, beberapa waktu lalu.
"Sekali lagi kami tegaskan, kami tidak diundang atau dipanggil, tapi kami bersurat karena dalam kepentingan menyampaikan hasil kongres," ujar Arief.
Selain Arief, turut hadir Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah. Anwar merupakan Ketua majelis hakim persidangan gugatan UU Pengampunan Pajak yang dimohonkan oleh tiga organisasi buruh, yakni Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Sidang tersebut digelar Rabu (31/8/2016). Hakim meminta pemohon agar gugatan yang diajukan lebih mendetil dan merinci pokok persoalan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment