Polsek Entikong Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia
Para calon TKI ilegal saat diamankan di Mapolsek Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (1/9/2016).
ENTIKONG, Kepolisian Sektor Entikong, Kabupaten Sanggau menggagalkan upaya pengiriman tenaga kerja ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kamis (1/9/2016). Kepala Polsek Entikong, AKP Kartyana mengungkapkan, penggagalan tersebut berawal ketika anggota Polsek mendapati dua unit mobil yang sedang berhenti di depan sebuah mesjid di kawasan Entikong.
Lantaran gerak-gerik yang mencurigakan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 12 orang yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai TKI non prosedural atau ilegal, meski masing-masing mereka memiliki paspor.
"Dari hasil interograsi di TKP bahwa yang menanggung seluruh biaya transportasi calon TKI tersebut hingga tiba di Malaysia adalah Hareman alias Hare bin Nurdin," ungkap Kartyana, Jimat (2/9/2016).
Dari mobil Avanza nomor polisi KB 1059 PA dan Xenia nomor polisi KB 1519 HO itu, polisi mengamankan 16 orang. Mereka terdiri dari dua orang sopir, dua orang yang diduga sebagai perekrut, dan12 orang calon TKI.
"Saat ini mereka masih diamankan di Mapolsek untuk pengembangan pemeriksaan," ujar Kartyana.
Para calon TKI ilegal itu yakni, Abdul Rahman, Wahidin, Firman, Ijman, Lukman, Mansyur, Amiruddin, Tamrin, Masrun yang merupakan warga asal Bima, Nusa Tenggara Barat. KemudianJainudin, Rabma, dan Awan Hidayat asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Kedua belas calon TKI dibawa oleh Hareman dan Suryadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga kuat Hareman dan Suryadi melakukan tindak pidana perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri (PPTKILN) dan dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 39 Tahun 2004.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment