Kapolri Sebut Tiga Nama Polisi yang Disebut Freddy Tak Terkait Aliran Dana
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian
JAKARTA, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, Freddy Budiman menyebutkan tiga nama polisi dalam video yang salinannya diserahkan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, ia menegaskan bahwa nama-nama tersebut tidak terkait dengan aliran dana yang dimaksud Freddy dalam informasinya kepada Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.
"Yang saya lihat tidak ada nama-nama polisi yang disebutkan terkait aliran dana. Tolong ini ditekankan, dalam kaitan aliran dana tidak ada," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Tito pun enggan menyebutkan nama-nama polisi yang diutarakan Freddy dalam video itu. Ia ingin memberi kesempatan bagi tim gabungan pencari fakta bentukan Polri untuk menindaklanjuti video itu dalam investigasi.
"Kalau kita buka ke publik, media terlanjur menuduh sesuatu sedangkan tim independen terlambat di belakang. Biarkan tim investigasi ini mengambil langkah yang lebih cepat dari media," kata Tito.
Dalam ceritanya kepada Haris Azhar, Freddy menyebut adanya oknum yang membantunya mengedarkan narkoba. Bahkan, Freddy mengatakan bahwa ada pejabat Mabes Polri yang menerima uang Rp 90 miliar.
Direktur Kerja Sama dan Humas PPATK Firman Santyabudi mengatakan, pihaknya masih terus menelusuri aliran dana Freddy Budiman yang diduga mengalir ke sejumlah oknum penegak hukum. Namun, PPATK kesulitan karena setelah dilakukan pengecekan, sampai saat ini belum ditemukan ada rekening dengan nama Freddy Budiman.
"Sekarang kita aja masih cari ada enggak nama Freddy Budiman di rekening. Kalau enggak ada kan kita enggak bisa bilang aliran uang Freddy mengalir kemana," kata Firman.
PPATK menduga Freddy menggunakan rekening jaringannya atau kerabat terdekatnya untuk melakukan transaksi. Bahkan, jaringan Freddy juga bisa jadi meminjam rekening masyarakat yang awam untuk melakukan transaksi dengan memberikan imbalan tertentu.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment