BPOM: Izin Produksi Bebiluck Bukan untuk Makanan Bayi, melainkan untuk Tepung Beras


Produk Bebiluck

JAKARTA, Pemilik produk pangan bayi merek Bebiluck, Lutfiel Hakim, mengatakan, pihaknya telah mengajukan izin produksi Bebiluck ke Dinas Kesehatan Tangerang sejak tahun 2013.
Lufiel mengklaim, ia tidak tahu bahwa produk Bebiluck yang termasuk makanan pengganti air susu ibu (ASI) berada dalam ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bukan Dinas Kesehatan.
Namun, Lutfiel mengaskan, pihaknya memiliki izin lengkap yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Tangerang.
"Izin kami legal, ada SIUP lengkap. Yang saya pahami, cukup dari Dinas Kesehatan tanpa harus ada izin dari BPOM," kata Lutfiel di Kantor BPOM, Senin (19/9/2016).
Ia mengaku, sejak April 2016 pihaknya telah meminta rekomendasi kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) untuk mendapatkan izin edar dari BPOM. Namun, sampai saat ini, kata Luftiel, rekomendasi tersebut belum didapatkan.
Deputi Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Suratmono mengatakan, surat izin produksi yang didapatkan pemilik Bebiluck bukan untuk izin produksi bahan pangan bayi. Izin itu, kata Suratmono, merupakan izin produksi bahan pangan yang berasal dari tepung beras.
"Kenapa Dinkes berikan nomor izin? Karena yang diajukan itu tepung beras, bukan MPASI (makanan pendamping ASI), jadi ada macam-macam," ujar Suratmono.
Suratmono mengatakan, saat ini sedang dilakukan pro justitia terhadap PT Hasana Boga Sejahtera, perusahaan yang memproduksi Bebiluck.
Pemilik PT Hasana Boga Sejahtera diduga melanggar UU Nomor 18/2012 tentang pangan dan Pasal 140 mengenai standar keamanan pangan.
Pemilik pabrik juga disangka melanggar Pasal 142 mengenai izin edar dengan ancaman pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
PT Hasana Boga Sejahtera juga disangka melanggar UU Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen.

No comments:

Post a Comment