Bawaslu Antisipasi Kecurangan Penggunaan "Suket" Dalam Pilkada DKI 2017


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/9/2016).

JAKARTA, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta antisipasi kecurangan penggunaan surat keterangan sementara pengganti KTP atau Suket saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menjelaskan, di dalam Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 506, disebutkan bahwa pemilih dapat menggunakan KTP elektronik atau Suket untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan. Jika dia tidak terdaftar sebagai pemilih.
"Suket ini kan sebenarnya dikeluarkan oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) DKI Jakarta dan diturunkan ke Pemda yang lebih rendah, itu ditandatangani oleh kelurahan. Nah ini, potensi kecurangan itu selalu ada," kata Mimah, kepada, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/9/2016).
Dia mengatakan, petugas harus dapat memastikan bahwa surat keterangan yang dibawa pemilih benar-benar dikeluarkan oleh pihak berwenang, dalam hal ini lurah. Nantinya pemilih yang tidak terdaftar akan dicatat dalam form Daftar Pemilih Tambahan atau DPTB.
"Nah DPTB ini menjadi perbincangan menarik dengan gubernur agar menjadi fokus pengawasan kami, karena potensi kecurangannya tinggi. Ini kan berlakunya secara nasional ya, bukan hanya DKI Jakarta," kata Mimah.
Jika petugas menemukan adanya surat keterangan palsu, maka suara pemilih tersebut dipertanyakan. Bahkan, lanjut dia, suara pemilih dapat menjadi tidak sah.
Dengan demikian, Bawaslu DKI Jakarta harus memastikan surat keterangan itu ada bukti sah yang menyatakan bahwa surat keterangan tersebut benar-benar dikeluarkan oleh dinas terkait.

Selain itu, kata dia, aturan belum dapat menjangkau pembuktian identitas, seperti nomor induk kependudukan dan nomor Kartu Keluarga pada surat keterangan tersebut.
"Makanya kami sebagai pengawas pemilu ditantang bagaimana sikapnya. Pengawas pemilu enggak punya sistemnya, Undang-undang nya enggak mengatur, hanya mengatur bahwa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dukcapil saja," kata Mimah.

No comments:

Post a Comment