JAKARTA, Polisi menangkap dua tersangka
yang terlibat perdagangan anak untuk kaum gay. Mucikari berinisial U
dan pelanggan E ditangkap di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri
Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, E selain sebagai pelanggan, ia juga
merekrut anak laki-laki untuk dijadikan korban prostitusi.
E yang berprofesi sebagai tukang sayur itu mulanya menawarkan pekerjaan sebagai tukang sayur ke calon korbannya.
"Kemudian dia bilang kalau mau dapet tambahan uang, dia mengajak melakukan itu," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Agung mengatakan, E membantu tersangka AR yang ditangkap sebelumnya,
menyiapkan rekening untuk menampung uang hasil transaksinya.
Menurut Agung, U merupakan muncikari yang memiliki anak asuh sebanyak empat orang.
"Kalau peran U sama dengan AR," kata Agung.
Saat ini penyidik masih mencari pelaku lainnya.
"Hasil analisa dari data dan informasi yang kami peroleh, masih ada yang lain," kata Agung.
Sebelumnya, polisi menangkap AR di sebuah hotel di kawasan puncak.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui korban AR mencapai 99 orang.
Untuk para tersangka, dikenakan pasal berlapis terkait Undang Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor
44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
No comments:
Post a Comment