JPU: Jessica Bilang "Kalau Saya Enggak Pulang ke Indonesia, Mirna Enggak Mati", Apa Artinya Itu?
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.
JAKARTA, Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli psikologi Agus Mauludi pada Senin (19/9/2016) malam. Dalam kesaksian awalnya, Agus banyak menyinggung tentang kebiasaan seseorang yang tidak bisa semata-mata dibandingkan dengan kebiasaan orang lain pada umumnya.
"Harus ada studi, apakah yang umumnya dilakukan oleh seseorang ketika sedang menunggu itu. Mungkin, ke depannya, harus ada survei apakah saat menunggu itu rata-rata orang main gadget. Soal close bill juga, kalau di luar negeri dia terbiasa begitu, bagaimana? Di sini juga ada yang close bill dulu sebelum makan, contohnya Bakmi GM," kata Agus di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tentang menunggu, bermain gadget, hingga close bill merujuk pada poin-poin keterangan ahli psikologi terdahulu, Sarlito Wirawan Sarwono. Sarlito menekankan setidaknya tiga hal tersebut sebagai sesuatu yang mencurigakan dari Jessica, dilihat dari rekaman CCTV kafe Olivier.
Namun, semuanya itu dibantah Agus. Dia tetap berpendapat, harus ada studi untuk membuktikan hal tersebut.
"Kalau enggak ada studi, hanya asumsi," tutur Agus.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Wibowo, kemudian menanyakan bagaimana pendapat Agus tentang pernyataan Jessica yang tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Hari ingin tahu, apakah pernyataan tersebut bisa memperlihatkan bahwa Jessica benar memiliki niat untuk membunuh Mirna atau tidak.
"Dalam BAP, terdakwa bilang, 'Kalau saya enggak pulang ke Indonesia, Mirna enggak mati.' Menurut keilmuan saudara, apa artinya itu?" tanya Hari.
Menanggapi pertanyaan Hari, Agus mengungkapkan, ada banyak alasan seseorang mengucapkan hal seperti itu. Alasan itu terlepas dari keinginan seseorang untuk membunuh.
"Bisa saja dia ngomong begitu karena menyesali dirinya sendiri, ada banyak alasannya," ucap Agus.
Sidang mengadili Jessica pada hari Senin berakhir pukul 23.15 WIB. Ketua Majelis Hakim Kisworo menunda sidang hingga hari Rabu (21/9/2016) pukul 09.00 WIB. Agendanya masih sama, yakni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Jessica.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment