Hakim Tolak Pencabutan BAP Saksi yang Akui Ada Kesepakatan Rp 50 Miliar untuk DPRD DKI


 Sidang kasus suap reklamasi dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Landa Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihartono di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (20/7/2016).

JAKARTA,  Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara suap mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, menolak pencabutan keterangan salah satu saksi. Keterangan yang dimaksud terkait adanya kesepakatan mengenai pemberian uang Rp 50 miliar untuk pimpinan DPRD DKI.
Hal itu disampaikan Hakim saat membacakan putusan terhadap Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro, Kamis (1/9/2016).
"Majelis Hakim sependapat dengan alasan yuridis Jaksa Penuntut Umum bahwa alasan pencabutan secara hukum tidak bisa diterima, karena keterangan di bawah sumpah," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta disebut meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Permintaan imbalan tersebut terkait percepatan rapat paripurna DPRD DKI untuk mengesahkan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut dari KPK, Ali Fikri, membacakan BAP milik Budi Nurwono. BAP tersebut dibacakan dalam persidangan kasus suap terkait Raperda reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Dalam BAP nomor 18, Budi mengatakan bahwa pada Januari 2016, telah terjadi pertemuan di kediaman Aguan, di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Arisman Widjaja, anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan beberapa anggota DPRD lainnya.
Menurut Budi, dalam pertemuan itu dibahas mengenai percepatan pengesahan RTRKSP di DPRD DKI Jakarta.
"Untuk percepatan, agar menyiapkan Rp 50 miliar. Aguan menyanggupi untuk anggota DPRD, lalu Aguan bersalaman dengan semua yang hadir," ujar Jaksa Ali Fikri saat membacakan BAP Budi Nurwono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.

Kemudian, pada BAP nomor 97, Budi menyatakan kepada penyidik KPK bahwa ia tidak mengenali siapa orang yang meminta langsung uang sebesar Rp 50 miliar kepada Aguan.
Menurut Budi, karena yang hadir saat itu hanya anggota DPRD dan pihak pengembang, maka kemungkinan besar permintaan datang dari pihak anggota DPRD DKI.
Setelah BAP dibacakan, Jaksa Ali Fikri, kemudian membacakan surat permintaan pencabutan keterangan oleh Budi.
Melalui suratnya, Budi mencabut dua keterangan yang pernah ia sampaikan, yang tercantum dalam BAP nomor 18 dan 97.
Meski menolak pencabutan BAP, Hakim menilai, secara logika hukum, keterangan Budi akan sulit dikonfirmasi, karena saksi tidak dapat hadir di persidangan.
Untuk itu, mengenai ada atau tidaknya pertemuan di Harco Mangga Dua, belum bisa dipastikan.

No comments:

Post a Comment