Dalam kasus tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 937-an juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni BD dan LMA.
Adapun LMA merupakan pelaksana pengerjaan pembangunan gedung tersebut yang meminjam nama PT Ananto Jempieter dari Masitoh.
Sementara itu, BD merupakan pengawas pekerjaan proyek dari Kantor Suku Dinas Perumahan Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Tersangka LMA dalam rangka melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung itu, hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak perjanjian, di mana bobot pekerjaan serta spesifiaksinya tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan,” ujar Fadil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9/2016).
Fadil menyampaikan, nilai proyek pembangunan gedung tersebut Rp 3.958.290.000. Dalam proyek ini, PT Ananto Jempieter adalah pemenang tender.
Menurut Fadil, untuk melancarkan korupsi tersebut, LMA dibantu oleh BD yang memberikan persetujuan atas hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak perjanjian yang dibuat oleh tersangka LMA.
Sebagai gantinya, LMA menjanjikan imbalan kepada BD.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas fisik gedung tersebut terdapat bobot pekerjaan yang belum mencapai 100 persen dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak perjanjian dan atas kejadian tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 937.589.464,53," ucap Fadil.
Sementara itu, Kasubdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan mengatakan, berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk itu, pada hari ini barang bukti beserta dua tersangka lainnya akan dilimpahkan ke Kejati.
"Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan kami langsung limpahkan hari ini ke Kejati DKI Jakarta” kata Ferdy.
Akibat perbuatannnya, tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni BD dan LMA.
Adapun LMA merupakan pelaksana pengerjaan pembangunan gedung tersebut yang meminjam nama PT Ananto Jempieter dari Masitoh.
Sementara itu, BD merupakan pengawas pekerjaan proyek dari Kantor Suku Dinas Perumahan Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Tersangka LMA dalam rangka melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung itu, hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak perjanjian, di mana bobot pekerjaan serta spesifiaksinya tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan,” ujar Fadil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9/2016).
Fadil menyampaikan, nilai proyek pembangunan gedung tersebut Rp 3.958.290.000. Dalam proyek ini, PT Ananto Jempieter adalah pemenang tender.
Menurut Fadil, untuk melancarkan korupsi tersebut, LMA dibantu oleh BD yang memberikan persetujuan atas hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak perjanjian yang dibuat oleh tersangka LMA.
Sebagai gantinya, LMA menjanjikan imbalan kepada BD.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas fisik gedung tersebut terdapat bobot pekerjaan yang belum mencapai 100 persen dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak perjanjian dan atas kejadian tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 937.589.464,53," ucap Fadil.
Sementara itu, Kasubdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan mengatakan, berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk itu, pada hari ini barang bukti beserta dua tersangka lainnya akan dilimpahkan ke Kejati.
"Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan kami langsung limpahkan hari ini ke Kejati DKI Jakarta” kata Ferdy.
Akibat perbuatannnya, tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
No comments:
Post a Comment