Panggil Zumi Zola, KPK Selidiki Tersangka Baru di Kasus Suap APBD Jambi

Gubernur Jambi Zumi Zola.
 
Gubernur Jambi Zumi Zola. 
 
JAKARTA,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Gubernur Jambi Zumi Zola memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Undangan pemberian keterangan itu terkait penyelidikan baru dalam kasus suap terkait dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi.
"Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.
Nama Zumi Zola tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan saksi guna kepentingan penyidikan KPK.
Menurut Febri, karena bukan untuk kepentingan penyidikan, informasi mengenai permintaan keterangan itu belum bisa dibuka kepada publik.
Ia melanjutkan, KPK masih mencermati fakta dan uraian peristiwa dugaan suap untuk menetapkan tersangka baru dan meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan.
"Karena bukan pemeriksaan di penyidikan yang sedang berjalan, kami belum bisa jelaskan banyak soal ini," kata Febri.

g terjadi di Jambi terjadi antara eksekutif dan legislatif. Pihak eksekutif selaku yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini adalah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.
Sementara satu tersangka penerima suap adalah Supriono selaku anggota DPRD Jambi.
Uang Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD.
Menurut KPK, pihak eksekutif berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi disetujui DPRD Jambi. Menurut KPK, uang suap disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi.
Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi. Adapun jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai " uang ketok".

No comments:

Post a Comment