Lambannya penanganan oleh Polri, yang meliputi lambannya penanganan laporan polisi, penanganan kasus, hingga penanganan perkara, merupakan keluhan atas kinerja Polri yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM.
"Persoalannya memang access to justice, bagaimana masyarakat mengeluh karena memang ada beberapa laporan-laporan pengaduan mereka yang memang agak lambat ditangani," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).
Ahmad menyatakan, terdapat 398 aduan masyarakat yang masuk ke lembaganya mengenai lambannya kinerja Polri. Aduan itu menempati urutan pertama atau terbanyak yang diadukan ke lembagannya.
Upaya paksa secara sewenang-wenang yang dilakukan Polri menempati posisi kedua yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM. Aduan terkait ini berjumlah 44 laporan.
Kemudian yang ketiga, terdapat 39 aduan terkait kekerasan yang dilakukan anggota polisi. Tindakan kekerasan di sini baik berupa kekerasan verbal ataupun non verbal.
Posisi keempat dengan 36 aduan yakni mengenai kriminalisasi oleh polisi. Sementara itu, polisi kelima terkait penyiksaan ada 17 aduan.
Berikutnya, yakni diskriminasi sebanyak 12 aduan, pembiaran delapan aduan, pembatasan hak tersangka enam aduan, pemerasan satu aduan, dan lain-lain empat aduan.
Dengan data ini, Komnas HAM tetap komitmen untuk mendukung Polri meningkatkan kinerja dan mengurangi aduan terhadap institusinya.
Beri pelatihan
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, salah satu bentuk mengurangi aduan terhadap Polri terkait HAM yakni dengan memberikan pelatihan teknis.
Beka mengatakan, Komnas HAM punya nota kesepahaman dengan Polri agar aparat memiliki pengetahuan dan sikap yang ketika diimplementasikan berdasarkan pada prinsip HAM.
Selain dengan bentuk pelatihan, Komnas HAM bersama Polri menerbitkan buku saku yang disusun bersama mengenai masalah HAM.
Buku ini diberikan pada satuan yang ada di Polri misalnya kepada Brimob, Shabara, reserse, atau petugas yang mengurus tahanan dan barang bukti.
"Itu salah satu upaya Komnas HAM supaya mengurangi jumlah aduan dengan polisi," ujar Beka.
No comments:
Post a Comment