OSO: Mahar Politik Harus Masuk ke Partai, Tak Boleh ke Kantong Sendiri

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang di Hotel Manhattan, Minggu (21/1/2018).
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang di Hotel Manhattan, Minggu (21/1/2018). 
 
JAKARTA,  Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menilai tak masalah apabila partai menerima mahar politik dari calon kepala daerah yang akan diusung.
Hal terpenting, menurut OSO, uang mahar tersebut harus masuk ke kas partai.
"Mahar politik itu kalau ada mekanisme partai sah saja, tapi harus masuk ke partai enggak boleh masuk kantong sendiri. Haram itu," kata OSO di Hotel Manhattan, Jakarta, Minggu (21/1/2018).
Hal ini disampaikan OSO menanggapi tudingan kubu Daryatmo bahwa ia menerima mahar dari calon kepala daerah yang akan diusung Partai Hanura.
Kubu Daryatmo bahkan menuding OSO menggelapkan dana Partai Hanura sebesar Rp 200 miliar ke OSO Sekuritas. Kubu Daryatmo mengklaim memiliki bukti transfer dan akan melapor ke polisi.

OSO tidak secara tegas membenarkan atau membantah tudingan tersebut.
"Kalau ke partai, berapa pun sumbangan ikhlas tulus ada dalam UUD, yang tidak mengikat boleh menyumbang. Anda pun mau menyumbang partai saya terima tapi harus masuk ke partai. Enggak boleh keluar," kata dia.

OSO justru balik menuding kubu Daryatmo lah yang selama ini menggelapkan uang partai. Untuk itu, ia akan meminta auditor untuk melakukan audit keuangan DPP Partai Hanura periode 2010-2015 dan 2015 sampai 2018 ini.
"Saya punya bukti, mereka enggak ada bukti. Saya punya bukti bahwa mereka menerima uang, sewaktu-waktu akan terbuka tapi dari audit. Kalau dari kita kan enggak benar," kata OSO.
Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika mengakui ada pemindahan dana partai ke OSO Sekuritas, yang merupakan lembaga jasa keuangan milik OSO. Namun Pasek menekankan bahwa uang itu bukan digelapkan, melainkan diinvestasikan.
"Kalau dia menuduh penggelapan dan penilepan ternyata uangnya bertambah, fitnah kan.Laporan palsu kan. Ya ketika itu terjadi laporan palsu ada konsekuensi pidana dong. Siap siap saja," kata Pasek.

No comments:

Post a Comment