Becak di Jakarta, di Mana Bakal Beroperasi?

Penarik becak di stasiun Tanjung Priok Jakarta Utara, Selasa (16/1/2018). Perhatian terhadap penarik becak kembali diberikan oleh Gubernur Anies Baswedan. Ia berharap becak tetap beroperasi di rute khusus di Jakarta
Penarik becak di stasiun Tanjung Priok Jakarta Utara, Selasa (16/1/2018). Perhatian terhadap penarik becak kembali diberikan oleh Gubernur Anies Baswedan. Ia berharap becak tetap beroperasi di rute khusus di Jakarta

MASS rapid transit (MRT) dan light rail transit (LRT) akan segera beroperasi tahun depan. Bus transkajarta juga semakin nyaman, meski perlahan. Ok-Otrip alias satu tarif untuk berbagai angkutan juga sudah mulai dijalankan.
Namun, ada satu kabar yang mengejutkan: becak akan kembali dihidupkan. Apa yang sesungguhnya terjadi?
Berbekal pertanyaan ini, saya hendak mengetahui apa yang berada di balik semua ini. Saya memang terkejut ketika saya menemukan kampung becak di sejumlah tempat di Jakarta. Setidaknya, ada sejumlah titik yang menjadi tempat kampung becak di Jakarta.
Saya berkeliling Jakarta. Ada becak di Jakarta Utara, Semper, Cilincing, dan Pademangan. Di Jakarta Pusat, Kemayoran. Kemudian terakhir di Jakarta Selatan, di Pondok Labu, dekat kampus Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran.
Itulah tempat-tempat yang saat ini masih ada becak, dan semuanya di Ibu Kota. Ya, di Ibu Kota!
Pertanyaannya, telah berapa lama mereka berada di sana? Tak banyak, bahkan warga asli dan yang telah lama tinggal di Jakarta, bisa menjawab ini.
Jawabannya adalah puluhan tahun. Sebagian di antaranya bahkan turun-temurun. Padahal sejak Gubernur Soeprapto, persis di tahun 1985, becak resmi dilarang. Tiga puluh tiga tahun sudah.
Pertanyaannya, kenapa mereka bisa beroperasi selama ini? Saya mendapatkan jawabannya: nekat!
Salah satu penarik becak yang saya wawancara dalam program "Aiman", yang tayang pada Senin (22/1/2018) malam ini mengaku telah 15 kali terjaring razia Satpol PP.
Lalu pertanyaan saya, apakah becaknya dikembalikan setelah terjaring razia dan disita? Tidak!
Artinya, 15 kali itu pula ia harus membeli becak, yang sebagian besar berasal dari Bekasi dan Karawang, Jawa Barat. Harganya? Satu juta rupiah untuk satu becak.
Wow, bukan harga yang murah untuk membeli belasan kali. Tetapi kenapa mereka mampu, lagi-lagi jawabannya: nekat!
Sudah nyaman bekerja menjadi penarik becak, meski risiko belasan kali terjaring razia. Jangan-jangan memang pendapatannya yang lumayan?

Di tempat yang berlainan jawabannya nyaris sama, Rp 50.000 - Rp 60.000 per hari. Sebenarnya jumlah yang sangat minim, kalau tidak mau dikatakan kurang, untuk ukuran hidup di Jakarta dengan istri dan dua anak, misalnya.
Ssstt.. bahkan si bapak penarik becak yang sudah 15 kena razia ini memiliki lima anak, yang paling kecil masih bayi. Usia bapak ini sudah 55 tahun dan menikah tiga kali. Setelah istri pertama meninggal, ia menikah lagi, kemudian istri kedua pun wafat dan ia kembali menikah.

Di mana becak bakal dilegalkan?

Pertanyaan selanjutnya, di mana lokasi becak akan segera dilegalkan di Jakarta sesuai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan?
Saya menanyakan hal teknis ini ke Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Jawabannya: masih dibahas. Namun, ada beberapa alternatif.
Yang pertama, di tempat yang sebelumnya sudah ada becak. Namun, ini tidak serta-merta berlaku karena RT, RW, hingga lurah akan kembali ditanya kesediaannya soal ini. Musyawarah akan dilakukan perangkat lingkungan ini dengan Pemprov DKI.
Artinya, kemungkinan besar di tiga wilayah Jakarta yang saya sebutkan diatas, bisa jadi, becak akan kembali marak. Tentu jumlahnya sangat mungkin bertambah, tinggal bagaimana pengaturannya nanti.
Saya pribadi sulit membayangkan, jika becak dilegalkan maka akan "ditahan" dengan jumlah yang sama, tidak boleh ada penambahan jumlah becak, rasanya sulit. Yang sudah ada saja, bertahan puluhan tahun, tentu keluarga, anak, dan kerabatnya di daerah, sangat mungkin untuk datang ke Jakarta dan menarik becak.
Alternatif kedua, hanya berada di tempat wisata. Ini pun saya sulit membayangkan, bagaimana pembatasan wilayah operasi mereka.
Jika becak hanya boleh di tempat wisata dan tidak boleh keluar dari lokasi itu, maka pemerintah Provinsi DKI Jakarta semestinya menggaji mereka sesuai dengan upah minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3,6 juta per orang.
Intinya apa pun alternatifnya, saya merasakan bagaimana menaiki becak di Jakarta di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, menuju ke arah jalan Gunung Sahari, hampir sepanjang jalan, telinga saya seringkali saya tutup karena klakson banyak mobil bersahutan di belakang saya gara-gara laju mereka tersendat akibat becak yang dikayuh sang bapak 55 tahun ini.

No comments:

Post a Comment