Kemenkeu, kata dia, bertanggung jawab terkait alokasi dana desa yang
mencapai Rp 46,9 triliun dan sejak akhir Maret yang sudah mulai
didistribusikan sekitar 60 persen. Sedangkan Kemendagri, memang
bertanggung jawab terkait pemerintah desa.
"Perlu membangun keseimbangan antara kemampuan kapasitas sisi penerimaan dan belanjanya," ujar Indra dalam acara diskusi di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (17/4/2016).
Ia pun meminta agar presiden Joko Widodo turut memastikan ketiga kementerian tersebut menjalankan tugas pokok dan fungsinya soal implementasi UU Desa.
"Presiden harus memastikan dari sisi penerimaan, Kemenkeu harus memastikan dana tersedia, Kemdes mengurus arah penggunaan dana, Kemendagri memastikan pemerintah desa memastikan masyarakat desa siap menggunakan dana itu," ujar dia.
"Perlu membangun keseimbangan antara kemampuan kapasitas sisi penerimaan dan belanjanya," ujar Indra dalam acara diskusi di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (17/4/2016).
Ia pun meminta agar presiden Joko Widodo turut memastikan ketiga kementerian tersebut menjalankan tugas pokok dan fungsinya soal implementasi UU Desa.
"Presiden harus memastikan dari sisi penerimaan, Kemenkeu harus memastikan dana tersedia, Kemdes mengurus arah penggunaan dana, Kemendagri memastikan pemerintah desa memastikan masyarakat desa siap menggunakan dana itu," ujar dia.
No comments:
Post a Comment