KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk


Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di PT Berdikari Persero. Kedua tersangka yakni, Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja, merupakan pegawai swasta.
"Berdasarkan pengembangan dugaan korupsi memberi hadiah atau janji kepada PT Berdikari, penyidik KPK menetapkan dua tersangka, yaitu SA dan BHW," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Sri dan Halim disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Belum diketahui berapa uang yang diduga diberikan oleh kedua tersangka tersebut.
Meski demikian, menurut Yuyuk, kasus ini masih berkaitan dengan penetapan tersangka Direktur Keuangan PT Berdikari Persero Siti Marwah.
 
Dalam kasus ini, Siti diduga kuat menerima hadiah untuk keuntungan pribadi dari perusahaan penyedia pupuk urea bagi PT Berdikari. Hadiah tersebut diberikan agar perusahaan penyedia pupuk tersebut dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari.
Penggeledahan

Terkait penetapan tersangka Sri dan Halim, penyidik KPK hari ini melakukan geledah di dua lokasi di Semarang, Jawa Tengah.
Pertama, penggeledahan dilakukan di Kantor Perhutani Unit I di Jalan Pahlawan Kota Semarang.
Kemudian, penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Berdikari Persero di Kompleks Pertokoan Jurnatan, Jalan Kasuari, Semarang. Dari kedua penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.

No comments:

Post a Comment