PALEMBANG, Setelah disandera oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera
Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Direktur PT SHS yang berinisial
EC akhirnya melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp 3,6 miliar.
Ini salah satu bukti bahwa penyanderaan efektif memberikan efek jera bagi pengemplang pajak.
Jumat (22/4/2016), Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Sumsel Babel melalui
juru sita Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Seberang Ulu
Palembang dibantu kepolisian menyandera EC yang telah menunggak pajak
hingga Rp 3,6 miliar selama empat tahun.
EC dijemput di Medan, Sumatera Utara, kemudian dibawa ke Palembang untuk ditahan sementara di Rumah Tahanan Kelas 1 Palembang.
Setelah ditahan, EC pun melunasi tunggakan pajaknya dengan dua kali
pembayaran. Pembayaran pertama pada pukul 12.25 sebesar Rp 240 juta.
Pembayaran kedua pada pukul 14.00 sebesar Rp 3,4 miliar. Sekitar pukul
17.00, EC dibebaskan.
Kepala KPP Pratama Palembang Takari Yoedaniawati mengatakan, PT SHS
bergerak di sektor perkebunan sawit dengan wilayah konsesi di Pulau
Rimau, Kabupaten Banyuasin, seluas 7.000 hektar. Namun, sejak 2011,
perusahaan ini tidak beroperasi karena bangkrut.
"Namun, kewajiban pajak harus tetap dipenuhi," katanya.
Jika dilihat dari aset yang ada, kata Takari, EC mampu melunasi
kewajiban pajaknya tersebut. EC memiliki sebuah rumah mewah yang
ditaksir bernilai puluhan miliar dan beberapa harta bergerak, seperti
mobil mewah.
Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel Samon Jaya mengatakan, sebelum
menyandera EC, pihaknya sudah menjalankan prosedur antara lain penagihan
aktif dan persuatif sejak tahun 2013. Prosedur penyanderaan juga sudah
sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU No 19/2000.
Untuk menekan jumlah tunggakan, tahun ini, pihaknya menargetkan dua
penunggak pajak pada setiap KPP. Di wilayah Sumsel-Babel, ada 13 KPP.
Paling tidak ada 26 pengemplang pajak yang disandera jika tidak memiliki
itikad baik untuk melunasi kewajibannya.
"Jika mereka sudah melunasi kewajibannya, tentu akan kami bebaskan," ujarnya.
Langkah penyanderaan itu juga dimaksudkan untuk mencapai target pajak
tahun 2016 yang sebesar Rp 16,125 triliun. Target ini lebih tinggi 38
persen dibandingkan pencapaian tahun lalu yang sebesar Rp 11,9 triliun.
Kuasa hukum PT SHS, Cuaca Bangun, mengatakan, penyanderaan terhadap
kliennya menandakan arogansi dari pihak KPP yang tidak mengindahkan
proses gugatan yang masih berlangsung di pengadilan pajak.
"Seharusnya, proses penyanderaan dilakukan setelah gugatan selesai dilakukan," ujar Cuaca.
Pihaknya telah berkomitmen akan membayar kewajiban pajaknya jika sudah diputuskan oleh pengadilan pajak.
"Kami hanya menggunakan hak untuk menggugat, tapi dinyatakan tidak memiliki itikad baik," katanya.
Cuaca juga menilai proses pemeriksaan yang dilakukan KPP cacat hukum
karena didasari undang-undang lama, yakni Nomor 28/2007 tentang tata
cara perpajakan. Padahal, proses pemeriksaan dilakukan pada 28 April
2009 yang berarti harus didasari UU No 16/2009. (RAM)
No comments:
Post a Comment