Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, usulan untuk mengubah syarat calon yang berasal dari anggota TNI/Polri tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari keanggotaannya ketika maju menjadi kandidat dalam Pilkada bertentangan dengan ketentuan UU TNI dan Polri yang mengharuskan setiap prajurit bersifat netral sekaligus bebas dari politik praktis. Hal tersebut dia utarakan saat memberikan keterangan di kantor Imparsial, Tebet Utara, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).
JAKARTA, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meloloskan syarat pencalonan peserta Pilkada yang berasal dari anggota TNI/Polri, maka akan berpotensi mengganggu kestabilan politik dan keamanan di daerah.
Syarat itu masuk dalam usulan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah terkait.
Dalam revisi tersebu,t anggota aktif TNI/Polri bisa ikut mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada tanpa harus pensiun lebih dulu atau mengundurkan diri dari keanggotaannya.
Menurut Direktur Imparsial Al Araf sekaligus juru bicara koalisi, TNI maupun Polri sama-sama memiliki kewenangan koersif dan menggunakan senjata. Hal itu menjadi berbahaya bagi kondisi keamanan jika diantara mereka terlibat dalam kontestasi Pilkada.
Apalagi, tidak menutup kemungkinan timbulnya konflik antar keduannya
"TNI Polri punya kewenangan memakai senjata maka akan berbahaya bagi kelangsungan pilkada. Rawan bagi keamanan," ujar Al Araf saat memberikan keterangan pers di kantor Imparsial, Tebet Utara, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).
Hal senada juga diutarakan oleh Koordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto. Menurut dia, netralitas anggota TNI/Polri dalam menjaga dan mengamankan Pilkada akan terganggu jika ada calon kandidat yang berasal dari anggota aktif.
Anggota TNI/Polri menjadi tidak lagi independen karena akan ada perasaan esprit de corps kepada calon yang berasal dari militer dan Polri aktif.
Kestabilan politik dan keamanan di daerah potensial menjadi rawan. Apalagi, kata Ardi, khusus untuk anggota militer hingga kini masih belum tunduk pada sistem peradilan umum jika terlibat pelanggaran dan tindak pidana.
Maka, ketika terjadi penyimpangan dalam proses pilkada akan mudah berlindung di balik peradilan militer.
Dalam revisi tersebu,t anggota aktif TNI/Polri bisa ikut mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada tanpa harus pensiun lebih dulu atau mengundurkan diri dari keanggotaannya.
Menurut Direktur Imparsial Al Araf sekaligus juru bicara koalisi, TNI maupun Polri sama-sama memiliki kewenangan koersif dan menggunakan senjata. Hal itu menjadi berbahaya bagi kondisi keamanan jika diantara mereka terlibat dalam kontestasi Pilkada.
Apalagi, tidak menutup kemungkinan timbulnya konflik antar keduannya
"TNI Polri punya kewenangan memakai senjata maka akan berbahaya bagi kelangsungan pilkada. Rawan bagi keamanan," ujar Al Araf saat memberikan keterangan pers di kantor Imparsial, Tebet Utara, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).
Hal senada juga diutarakan oleh Koordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto. Menurut dia, netralitas anggota TNI/Polri dalam menjaga dan mengamankan Pilkada akan terganggu jika ada calon kandidat yang berasal dari anggota aktif.
Anggota TNI/Polri menjadi tidak lagi independen karena akan ada perasaan esprit de corps kepada calon yang berasal dari militer dan Polri aktif.
Kestabilan politik dan keamanan di daerah potensial menjadi rawan. Apalagi, kata Ardi, khusus untuk anggota militer hingga kini masih belum tunduk pada sistem peradilan umum jika terlibat pelanggaran dan tindak pidana.
Maka, ketika terjadi penyimpangan dalam proses pilkada akan mudah berlindung di balik peradilan militer.
"Kami memandang bahwa Polisi dan TNI hanya bisa berpolitik jika sudah
pensiun. Sulit untuk menjaga netralitas, potensi abuse of power-nya
sangat tinggi. UU Pilkada kalau berikan ruang bagi TNI/Polri maka bisa
memunculkan potensi konflik antar keduanya," kata Ardi.
Melihat adanya potensi konflik yang akan timbul, Koalisi Masyarakat
Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Pemerintah dan DPR tidak
melanjutkan ide untuk melibatkan militer dan polisi aktif sebagai
kandidat pilkada.
Selain itu, mereka juga meminta agar para elit politik sipil di DPR tidak menarik militer kembali berpolitik praktis melalui revisi UU Pilkada. Para elit sudah seharusnya tetap menempatkan militer dan polisi sebagai alat pertahanan keamanan.
Selain itu, mereka juga meminta agar para elit politik sipil di DPR tidak menarik militer kembali berpolitik praktis melalui revisi UU Pilkada. Para elit sudah seharusnya tetap menempatkan militer dan polisi sebagai alat pertahanan keamanan.
No comments:
Post a Comment