Mau Berikan Sabu ke Terdakwa, Pengunjung Pengadilan Diringkus Polisi


Ricky Febrian Fortunessa (29) saat membungkam bungkus rokok berisi sabu-sabu seberat 9 gram

SLEMAN, - Seorang pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Ricky Febrian Fortunessa (29) diringkus Jajaran Reserse Narkoba Polres Selasa (05/04/2016). Pria warga Ngluwar, Magelang, Jawa Tengah ini diamankan karena hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke salah satu terdakwa yang sedang menjalani sidang di PN Sleman. "Ada informasi masuk, kalau akan dilakukan transaksi narkoba. Lokasinya di PN Sleman," ujar Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo, Selasa (5/4/2016).
Berdasarkan informasi tersebut, ia memerintahkan anggota untuk menuju Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Di lokasi parkiran, terlihat satu orang yang gerak geriknya mencurigakan.
"Kita datangi dan dilakukan pengeledahan, karena mencurigakan gerak geriknya. Ternyata memang benar yang bersangkutan membawa narkoba jenis sabu-sabu," ucapnya.
Sabu tersebut dibungkus plastik dan di masukan ke dalam kemasan rokok kretek. Berat sabu yang dibawa kurang lebih sembilan gram.
"Rencananya akan diberikan ke terdakwa yang menjalani sidang," ujar dia.
Saat ini yang tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sleman. Polisi masih akan meminta keterangan tersangka untuk mengembangkan kasus ini.
"Kami terus berupaya kembangkan. Termasuk mencegah upaya penyelundupan narkotika ke lembaga-lembaga pemerintah," katanya.

No comments:

Post a Comment