JAKARTA, Salah satu pasal dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
mencantumkan bahwa penyidik atau penuntut berhak menahan seseorang yang
diduga teroris dalam waktu 6 bulan untuk proses pembuktian.
Pasal baru itu dianggap sarat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan
menunjukkan ketidakmampuan penyidik dalam melakukan pengusutan dalam
waktu cepat.
“Kami melihat pasal itu ada potensi pelanggaran HAM luar biasa. Ada
orang diduga, dia bukan saksi, tersangka, atau pun terdakwa yang dibawa
kemana-mana dalam waktu tertentu tanpa lawyer. Wajar kalau
banyak yang menganggap ini Guantanamo baru,” ujar Direktur Eksekutif
Human Rights Working Group (HRWG) M. Hafiz dalam diskusi Satu Meja di
KompasTV, Rabu (20/4/2016).
Dia mengungkapkan cara-cara seperti itu sempat terjadi di dunia barat
setelah serangan 11 September mengguncang Amerika Serikat. Ketika itu,
semua negara barat reaktif dalam menangani terorisme, termasuk
mencurigai kelompok agama secara berlebihan.
Namun, Hafiz mengungkapkan saat ini pola penanganan terorisme mulai
berubah. Diskusi soal pendekatan HAM pun mulai mengemuka di Eropa dan
Perserikatan Bangsa-bangsa.
“Penindakan terorisme tetap juga bisa melindungi HAM orang-orang yang dianggap atau diduga terorisme,” ucap Hafiz.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Saiful Bakhri juga
melontarkan kritik serupa atas Pasal 43 RUU Antiterorisme ini. Menurut
dia, penerapan masa tahanan 6 bulan adalah langkah mundur dan
pengekangan terhadap HAM.
“Di dalam Kitab KUHP Rusia, yang otoriter, justru hanya memberi waktu
2 x 24 jam untuk segera selesaikan itu dan meminta izin ke pengadilan,”
ucap Bakhri.
Apalagi, Bakhri menyoroiti kewenangan penahanan selama 6 bulan itu
bisa dimiliki oleh Densus 88 Antiteror yang saat ini bertindak sebagai
penyidik kasus-kasus terorisme. Menurut dia, apabila ditangani Densus
maka akan cenderung memidanakan terduga teroris.
“Seharusnya dengan penyidik Polri riil, tidak lagi dengan Densus
sehingga tidak ada lagi hasrat memidanakan seseorang tapi lebih membina
orang. Pasa ni juga menunjukkan bahwa penyidik tidak mampu mengungkap
keterlibatan seseorang dalam waktu dekat,” kritik Bakhri.
No comments:
Post a Comment