JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami komunikasi antara
Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dengan Staf
Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja.
Hari ini, Selasa (19/4/2016), Aguan kembali diperiksa penyidik KPK.
"Aguan sebagai saksi bagi tersangka MSN. Dia ditanya seputar
komunikasi dengan Sunny," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK
Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Selain itu, menurut Yuyuk, penyidik mendalami sejauh mana hubungan
antara PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha PT Agung Sedayu
Group dan PT Muara Wisesa Samudera, yang merupakan anak usaha PT Agung
Podomoro Land.
Kedua perusahaan tersebut bagian dari sembilan perusahaan pengembang
yang ikut dalam proyek reklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta.
Sebelumnya, seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Sunny pernah
mengakui bahwa ia sering berperan sebagai penghubung antara perusahaan
swasta dengan Ahok.
Diduga, Sunny juga menjadi perantara komunikasi antara Ahok dan perusahaan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi.
Kasus ini bermulaa saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI
Jakarta, Mohamad Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai
menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land
Ariesman Widjaja.
Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata
Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja sebagai tersangka.
No comments:
Post a Comment