JEPARA, Bukannya menegur dan memberi nasihat, lima warga justru merekam
sepasang remaja yang tengah bermesraan di tempat tersembunyi di kawasan
Pantai Bandengan, Jepara, Jawa Tengah. Ironisnya, kelima pria dewasa itu
menyuruh remaja tersebut melakukan adegan intim secara berulang-ulang.
Peristiwa itu terjadi pada 18 Desember 2015. Namun, video yang
direkam oleh warga yang memergoki kedua remaja itu beredar akhir-akhir
ini.
Polisi yang menyelidiki kasus tersebut menangkap lima warga Jepara,
yakni EP (39), Sup (38), AK (36), Har (43), Us (43), yang memergoki
pasangan remaja tersebut.
Kepala Polres Jepara Ajun Komisaris Besar Samsu Arifin mengatakan,
tiga tersangka bernama Us, Sup, dan EP memergoki VO (15) dan MWH (14),
warga Kecamatan Jepara Kota, tengah berduaan dan melakukan hal yang tak
sepantasnya di lokasi kejadian.
"Ketiga tersangka kemudian mendekati pasangan muda-mudi itu.
Kemudian, mereka mengajak pasangan itu untuk berpindah tempat yang lebih
aman dengan alasan agar tak diketahui polisi. Tersangka pun sempat
mengancam pasangan itu," kata Samsu seperti dikutip Tribunnews, Senin
(25/4/2016).
Ketika sampai di satu tempat di kawasan Pantai Bandengan, tersangka
lain lain bernama AK datang. Ia menyuruh remaja tersebut untuk melakukan
adegan persetubuhan.
Warga Desa Kuwasen itu merekam perbuatan anak di bawah umur tersebut menggunakan kamera ponsel.
Remaja itu diancam akan dibawa ke kantor balai desa setempat jika
tidak menuruti perintah tersangka. Di bawah ancaman tersangka, remaja
itu melakukan adegan-adegan intim berulang-ulang.
Setelah menuruti semua permintaan tersangka, kedua korban ditinggal begitu saja di lokasi kejadian.
Tidak lama kemudian, datanglah Har. Ia juga meminta korban melakukan hubungan suami istri lagi.
"Saya datang ke lokasi dan melihat badan mereka (VO dan MWH) basah
semua. Saya tanya kenapa, setelah tahu alasan mereka, saya meminta
mereka memeragakan adegan bersetubuh kembali," ucap Har.
Setelah setelah, Har meminta keduanya memakai pakaian dan pulang.
Video mesum itu kemudian beredar dan diketahui oleh orangtua MWH. Ia
kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Orangtua MWH merasa anaknya
menjadi korban.
Karena perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo
Pasal 76 d dan atau Pasal 82 Jo 76 e UU RI No 35 tahun 2014 tentang
perubahan UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
"Sepasang kekasih yang jadi korban ini mengulang kembali dengan
direkam tersangka. Para tersangka juga sempat mencabuli korban
perempuan," kata Samsu.
No comments:
Post a Comment