Penjelasan Jaksa Agung - Jaksa Agung, HM Prasetyo, memberi penjelasan terkait eksekusi hukuman mati saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1). Jaksa Agung juga menjelaskan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba tahap berikutnya akan segera dilakukan.
JAKARTA, Jaksa Agung HM Prasetyo sempat terisak dan menahan tangis saat menceritakan kehidupan Deviyanti Rochaeni, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu terjadi saat Prasetyo dan jajarannya rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2015).
Awalnya, Prasetyo hanya menjelaskan secara umum mengenai kasus yang membuat dua jaksa di Kejati Jabar ditangkap tangan oleh KPK.
Prasetyo juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Namun, setelah itu, Prasetyo menceritakan sosok Devi. Saat itu lah gaya bicara Prasetyo mulai berubah.
Dia sempat terdiam cukup lama sebelum melanjutkan ceritanya. Matanya berkaca-kaca.
"Bukan bermaksud apapun, tapi dari kedua jaksa ini namanya Devi, dia suaminya supir, dan dia sendiri menambah penghasilannya dengan berjualan kue. Saat dia ditangkap sedang menyiapkan kue jualannya. Kasihan," kata Prasetyo.
Satu jaksa penuntut umum lainnya di Kejati DKI yang ditangkap KPK, Fahri Nurmallo, lanjut Prasetyo, juga adalah sosok yang baik. Namun, Prasetyo tidak menjelaskan latar belakang Fahri.
"Mereka ini baik, tapi kena musibah," ucap Prasetyo.
Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo merupakan jaksa penuntut umum yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS di Subang dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik.
Menurut KPK, keduanya diberi uang oleh Jajang dan istrinya sebesar Rp 528 juta. Uang itu diduga berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi.
KPK mengungkapkan, Ojang diduga berusaha menyembunyikan keterlibatannya dalam kasus korupsi BPJS Subang yang terjadi pada tahun 2014 itu.
Namun, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membela jaksanya. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Remon Ali uang yang disita KPK adalah bagian dari uang pengembalian kerugian negara dalam kasus BPJS Subang yang diberikan secara bertahap.
Total kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 4,7 miliar. Ia menganggap bahwa kemungkinan jaksa tidak mengetahui asal usul uang yang diberi kepadanya sehingga dianggap uang suap.
"Mengenai uang itu tadi mungkin jaksanya tidak tahu mengenai sumber itu. Yang jelas, uang itu sudah disetorkan oleh terdakwa ke jaksa," kata Remon.
Pernyataan pihak Kejati Jabar ini langsung dibantah Wakil Ketua KPK Laode Syarief yang mengungkapkan jaksa yang ditangkap tidak bisa membuktikan secara administratif bahwa uang Rp 528 juta itu adalah uang pengembalian kerugian negara.
"Sudah diklarifikasi, di rencana penuntutan yang diambil KPK, sudah jelas uang pengganti hanya sekitar Rp 160 juta," ujar Syarief.
Menurut Syarief, jumlah uang pengganti dalam kasus BPJS di Kabupaten Subang yang diketahui KPK hanya sekitar Rp 160 juta. Sedangkan, uang yang ditemukan saat dilakukan operasi tangkap tangan berjumlah Rp 528 juta.
Selain itu, terdapat hal lain yang menguatkan bahwa uang tersebut bukan sebagai uang pengganti.
Menurut Syarief, jaksa yang menyimpan uang tersebut tidak memiliki bukti administrasi bahwa uang tersebut adalah uang pengganti.
"Tidak ada tanda terima. Masa kalau uang pengganti disimpan dalam kantong-kantong yang berbeda di dalam lemari kerja?" kata Syarief.
No comments:
Post a Comment