Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, setelah diperiksa oleh tim Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1) malam, akhirnya ditahan di rumah tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta
JAKARTA, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan lagi berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso kepada polisi pada 4 April 2016 lalu.
Kejati menyatakan berkas perkara Jessica belum lengkap atau P-21 karena masih ditemukan sejumlah kekurangan, baik berupa keterangan saksi maupun ahli.
Sejauh ini, Kejati sudah dua kali mengembalikan berkas tersebut karena penyidik kepolisiam dianggap belum melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Pada 18 Februari, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta. Namun pada 24 Februari, Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada Polda Metro Jaya. Saat itu, pihak Kejati menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda.
Pada 22 Maret, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara kasus pembunuhan Jessica ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya ke Australia.
Akibat berkas perkara yang tak kunjung lengkap, Jessica pun masih ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 31 Januari lalu. Polisi melakukan perpanjangan penahanan sejak 29 Maret sampai dengan 28 April mendatang.
"Sudah kita minta ke Jaksa (untuk perpanjangan penahanan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Selasa (29/3/2016).
Sejak dikembalikan 4 April lalu, hingga kini polisi belum melimpahkan lagi berkas perkara itu ke Kejati.
Berkas perkara tidak akan pernah lengkap
Pengacara Jessica, Hidayat Bustam, menyebut berkas perkara tersebut tidak akan pernah lengkap meskipun polisi menambahkan keterangan saksi ahli. Sebab, menurut dia, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa Jessica meracuni Mirna.
Dia pun optimistis nantinya Kejati akan mengembalikan lagi berkas perkara itu.
"Tidak ada alat buktinya, tidak ada yang melihat, petunjuk dasar dipenuhi, dan itu (kalau) sudah dilimpahkan ke kejaksaan, saya yakin akan dikembalikan lagi, optimis saya," ujar Hidayat seusai menjenguk Jessica di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/4/2016) kemarin.
Karena tidak adanya bukti yang menunjukkan Jessica meracuni Mirna, Hidayat pun menyampaikan bahwa kliennya optimistis akan dibebaskan. "Ya dia optimis (bisa bebas). Kalau orang berbuat (tindak pidana), dikejar-kejar ketahuan mimik mukanya. Kalau Jessica ini tenang, dia sudah kecewa," tutur Hidayat.
Menurut Hidayat, menjelang waktu penahanannya yang berakhir 28 April mendatang, Jessica bingung apakah masa penahanannya akan diperpanjang lagi atau tidak. Hidayat menilai, akan percuma bagi polisi memperpanjang masa penahanan kliennya lagi apabila polisi tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara.
"Dia nunggu tinggal 9 hari lagi, apakah diperjanjang lagi atau tidak, harus disesuaikan dengan petunjuk jaksa yang harus dipenuhi, kalau tidak, percuma saja diperpanjang juga," kata Hidayat.
Saat dikunjungi Hidayat dan ibunya kemarin, Jessica pun menyampaikan harapannya untuk segera keluar dari kurungan. Kepada Ibunya, Jessica mengaku sangat ingin menghirup udara bebas.
"Dia tadi sama ibunya, dia ngobrol kangen, ya begitu lah ingin pulang menghirup udara bebas," ucap Hidayat.
Pengacara Jessica akan tuntut polisi
Pengacara Jessica lainnya, Yudi Wibowo, mengungkapkan bahwa ada rencana menuntut polisi jika dalam waktu 120 hari sejak Jessica ditahan belum juga bisa melengkapi berkas perkara kliennya. Jessica ditahan dengan tuduhan meracuni Mirna sampai tewas.
Modus yang digunakan Jessica diduga dengan cara menaruh racun ke dalam kopi yang disajikan untuk Mirna di sebuah cafe di Jakarta.
"Polisi seharusnya tahu diri, dong. Kalau bukti kurang kuat, dilepas, jangan ditahan terus. Itu hak asasi manusia. Mau minta waktu berapa lagi, 120 hari? Kalau sampai 120 hari masih belum P-21, saya tuntut polisi," kata Yudi beberapa waktu lalu.
Polda Metro Jaya menyatakan siap jika pengacara Jessica menuntut mereka. Sebab, polisi pun optimistis penyidik dapat melengkapi berkas tersebut sebelum 120 hari.
"Enggak ada masalah kalau misalnya dituntut mekanismenya begitu. Negara ini negara hukum, ada koridornya. Bagus menuntut. Jadi, tidak usah koar-koar di media. Yang penting, kita ada kanalnya semua, ada jalurnya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya M. Iqbal beberapa waktu lalu.
"Polisi sangat siap. Namun, tolong dicatat bahwa penyidik yakin karena kami dari awal menentukan tersangka, melakukan penahanan, dan terus melakukan penguatan alat bukti, kami yakin," ujar Iqbal.
Masa 120 hari penahanan Jessica akan berakhir pada Mei 2016 mendatang. Jika April ini polisi masih belum bisa melengkapi berkas perkara Jessica, polisi memiliki kesempatan terakhir untuk melakukan perpanjangan penahanan hingga batas akhir tersebut.
No comments:
Post a Comment