Seorang pengendara Harley Davidson B 6168 ESG dihentikan aparat kepolisian untuk ditilang karena melintasi Jalan MH Thamrin, yang merupakan kawasan terlarang sepeda motor, Minggu (18/1/2015). Seperti diketahui, sepeda motor dilarang melintasi yakni Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Per 18 Januari 2015, polisi menerapkan sanksi tilang bagi pelanggarnya.
JAKARTA, Warga Jakarta tak perlu lagi berantre-antre dan sibuk-sibuk ikut sidang di Pengadilan Negeri apabila ditilang. Mulai Senin (4/4/2016), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) dan Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta menerapkan sistem pembayaran tilang secara online.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo Yahya, mengatakan, dengan sistem baru itu, pengendara yang terkena tilang tidak perlu ikut sidang atau membayar tunai di lokasi kejaksaan negeri.
"Jadi ikut sidang tilang di pengadilan itu tak wajib memang," kata Waluyo ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (5/4/2016).
Dengan adanya sistem tilang online ini, kata Waluyo, beberapa hari setelah ditilang pengendara bisa lekas mengetahui besaran denda tilang dengan mengakses website kejaksaan negeri maupun Kejati DKI Jakarta.
Pembayaran kemudian bisa dilakukan lewat bank.
Selanjutnya tak perlu lagi ikut sidang. Tapi lewati saja tanggal sidang, baru beberapa hari setelah tanggal sidang bisa lekas datang ke Kejaksaan untuk mengambil STNK ataupun SIM yang ditilang.
"Ini semua dilakukan untuk menghilangkan percaloan," kata Waluyo.
Dengan cara itu, masyarakat tak perlu lagi pusing melihat antrean dan akhirnya memilih calo yang mematok harga tinggi.
No comments:
Post a Comment