JAKARTA,
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta Sumarno mengatakan
teknis verifikasi KPUD DKI yang mewajibkan petugas bertemu langsung
dengan pemberi dukungan bukan untuk memberatkan.
Termasuk bagi warga DKI Jakarta di luar negeri yang memberikan data KTP untuk bakal calon perseorangan Basuki Tjahaja Purnama dan Heru Budihartono.
"Sama sekali tidak ada maksud untuk mempersulit. Aturan KPU yang
memang belum menjangkau dinamika masyarakat," ujar Sumarno kepada Kompas.com, Kamis (2/6/2016).
Aturan mengenai verifikasi diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 tahun
2015 Pasal 23. Ditegaskan, petugas KPUD DKI harus bertemu langsung
dengan warga pemberi data KTP saat melakukan verifikasi.
Dengan demikian, maka warga DKI Jakarta di luar negeri harus berupaya pulang ke Jakarta saat proses verifikasi berlangsung.
Walau begitu, Sumarno mengakui seharusnya peraturan KPU soal teknis verifikasi bisa menjangkau pemilih di seluruh dunia.
Di era teknologi seperti sekarang, seharusnya ada terobosan peraturan
baru yang memudahkan pemilih di luar negeri. Namun, untuk melakukan hal
itu, KPU RI yang harus merevisi peraturan KPU terlebih dahulu.
"Mungkin di era iptek seperti sekarang harusnya ada terobosan baru
yang memungkinkan penggunaan IT seperti Skype untuk mereka yang tidak
bisa hadir secara fisik karena jarak yang cukup jauh. Tapi kita tunggu
saja Peraturan KPU-nya," ujar Sumarno.
No comments:
Post a Comment