Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerima kunjungan kehormatan dari Menteri Kehakiman Tiongkok Wu Aiying beserta delegasi. Pertemuan tersebut menghasilkan kerjasama berupa penandatanganan Memorandum of Understanding dalam hukum dan HAM yang berlaku selama tiga tahun
JAKARTA, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerima kunjungan kehormatan dari Menteri Kehakiman China Wu Aiying beserta delegasi. Pertemuan tersebut menghasilkan kerja sama berupa penandatanganan nota kesepahaman dalam hukum dan HAM yang berlaku selama tiga tahun.
Salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah proses hukum lima warga negara China yang ditangkap karena melakukan pengeboran di lahan milik TNI AU di Halim Perdanakusuma.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka pada awal Mei 2016.
Yasonna mengatakan, Wu menjelaskan tidak ada maksud jahat dari kelima orang tersebut. Kesalahan berada pada pihak perusahaan yang tidak memberi penjelasan kepada para pekerja mengenai lokasi strategis Halim.
"Kami bicarakan. Mereka katakan bahwa itu kesalahan dari pemberi tenaga kerja. Tidak ada maksud jahat dari orang-orang yang bersangkutan," kata Yasonna di Gedung Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Yasonna menilai tidak ada intervensi Pemerintah China dalam penanganan lima orang warganya yang kini telah ditahan di rutan Cipinang.
Menurutnya, sangat wajar pemerintah menanyakan proses hukum warga negaranya.
"Kan wajar seperti itu meminta proses hukum yang dipercepat. Buktinya sudah mencukupi. Ini kan negara wajib membantu warganya yang terbelit hukum," kata Yasonna.
"Orang kita yang ada di Malaysia dan Hongkong juga ada yang terbelit kasus. Dan saya juga diutus presiden ke sana," ucapnya.
No comments:
Post a Comment