Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap DPRD DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Dalam OTT itu KPK berhasil menangkap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan seorang dari pihak swasta serta barang bukti Rp1,140 miliar yang diduga untuk melakukan suap terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis.
JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah meneliti aliran dana yang diduga diberikan sejumlah perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Salah satunya, KPK mencari tahu apakah suap yang diberikan kepada anggota DPRD DKI Jakarta berasal dari gabungan para perusahaan pengembang.
"Itu salah satu yang sedang diteliti," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Menurut Syarief, proyek reklamasi tersebut dikerjakan oleh beberapa perusahaan yang merupakan anak perusahaan pengembang properti. Nantinya, perusahaan yang dianggap relevan oleh penyidik akan dipanggil dan dimintai keterangan.
Sementara itu, bagi beberapa pemilik perusahaan yang dianggap memiliki informasi penting seputar dugaan suap, maka KPK dapat meminta pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri.
Salah satunya seperti pencegahan terhadap Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma, atau Aguan.
"Beliau (Aguan) sebagai saksi yang akan diperiksa," kata Syarief.
Pembuatan sebanyak 17 pulau dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta melibatkan sembilan pengembang.
Pengembang itu adalah Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land), Pelindo II, Manggala Krida Yudha, Taman Harapan Indah, dan Jaladri Kartika Ekapaksi.
Lima pengembang ini masing-masing mendapat izin prinsip atas satu pulau.
Empat pengembang lain adalah Jakarta Propertindo (2 pulau), KEK Marunda (2 pulau), Pembangunan Jaya Ancol (4 pulau), Kapuk Naga Indah (5 pulau). Kapuk Naga Indah yang mengembangkan lima pulau adalah anak perusahaan Agung Sedayu Group.
No comments:
Post a Comment