Polisi Mengaku Terpaksa Tembak Pemerkosa di JPO

Petugas membawa jenazah ITH, pelaku pemerkosaan dan perampokan RJ (23) di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pondok Pinang, ke dalam kamar mayat RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (27/11/2015)

JAKARTA,  Pihak Polda Metro Jaya mengaku terpaksa menembak ITH, pemerkosa di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Ruko III Plaza Pondok Indah, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Kemarin itu, kami terpaksa melakukan penembakan karena pelaku sangat mengancam para petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Mohammad Iqbal, saat ditemui wartawan usai acara Close Protection Team, Sabtu (28/11/2015).

Menurut Iqbal, hal itu tepat dilakukan, terlebih setiap anggota memiliki hak diskresi yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002.

"Sebagai lembaga hukum, kami punya kewenangan dan harus bisa mengukur tindakan yang tepat," ucap dia.

Selain itu, lanjut Iqbal, penembakan dilakukan karena saat melakukan pengejaran, posisi petugas hanya berjarak setengah meter dari tersangka.

"Apalagi pas kejar-kejaran itu jaraknya hanya sejengkal dan dia juga mencoba melakukan perlawanan dengan mengayunkan golok ke arah petugas," ungkap Iqbal.

Sehingga, ITH terpaksa ditembak mati oleh anggota Subdit Resmod Polda Metro Jaya di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2015) lalu.

Menurut Iqbal, polisi sudah meminta ITH untuk berhenti, namun tak dipedulikan.

ITH telah melakukan pemerkosaan dan perampokan terhadap karyawati berinisial RM (19), ketika melintasi JPO Pondok Pinang pada Minggu (22/11/2015) lalu.

Demi mencegah kejadian serupa, saat ini JPO Pondok Pinang pun telah dipasangi dua lampu penerangan.

No comments:

Post a Comment