Petugas membawa jenazah ITH, pelaku pemerkosaan dan perampokan RJ (23)
di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pondok Pinang, ke dalam kamar mayat
RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (27/11/2015)
JAKARTA,
Pihak Polda Metro Jaya mengaku terpaksa menembak ITH, pemerkosa di
Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Ruko III Plaza Pondok Indah,
Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kemarin itu,
kami terpaksa melakukan penembakan karena pelaku sangat mengancam para
petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Mohammad Iqbal, saat ditemui
wartawan usai acara Close Protection Team, Sabtu (28/11/2015).
Menurut
Iqbal, hal itu tepat dilakukan, terlebih setiap anggota memiliki hak
diskresi yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002.
"Sebagai lembaga hukum, kami punya kewenangan dan harus bisa mengukur tindakan yang tepat," ucap dia.
Selain
itu, lanjut Iqbal, penembakan dilakukan karena saat melakukan
pengejaran, posisi petugas hanya berjarak setengah meter dari tersangka.
"Apalagi pas kejar-kejaran itu jaraknya hanya sejengkal dan dia
juga mencoba melakukan perlawanan dengan mengayunkan golok ke arah
petugas," ungkap Iqbal.
Sehingga, ITH terpaksa ditembak mati
oleh anggota Subdit Resmod Polda Metro Jaya di Jalan Wijaya, Jakarta
Selatan, Jumat (27/11/2015) lalu.
Menurut Iqbal, polisi sudah meminta ITH untuk berhenti, namun tak dipedulikan.
ITH
telah melakukan pemerkosaan dan perampokan terhadap karyawati
berinisial RM (19), ketika melintasi JPO Pondok Pinang pada Minggu
(22/11/2015) lalu.
Demi mencegah kejadian serupa, saat ini JPO Pondok Pinang pun telah dipasangi dua lampu penerangan.
No comments:
Post a Comment