Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Rusuh Tambang Emas di Banyuwangi


Aktivis lingkungan Banyuwangi tolak tambang Gunung Tumpang pitu dengan membentangkan spanduk di Ranu Kumbolo

SURABAYA, Polda Jatim akhirnya menetapkan dua warga sebagai tersangka dalam peristiwa kerusuhan tambang emas Tumpang Pitu di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (25/11/2015).

GT (19) dan SU (45) diduga sebagai dalang perusakan peralatan milik perusahaan tambang PT Bumi Sukses Indo (BSI).

"Sudah kami tetapkan tersangka. Malam ini keduanya akan dibawa ke Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu (28/11/2015).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang dikumpulkan di lapangan.

"Hingga sore ini tim dari Polda Jatim dan Polres Banyuwangi masih terus melakukan penyelidikan di lokasi," dia menambahkan.

Aksi tolak tambang yang digelar sejumlah warga di sekitar Pantai Pulau Merah, Rabu (25/11/2015) berlangsung anarkis.

Massa membakar fasilitas PT Bumi Suksesindo, perusahaan pemegang izin eksplorasi gunung emas Tumpang Pitu. 

Aksi warga yang berlangsung hingga Kamis dini hari itu mengakibatkan beberapa fasilitas milik perusahaan rusak seperti gudang mesin diesel, genset serta gudang peralatan. Sejumlah warga juga dikabarkan terkena peluru karet polisi.

No comments:

Post a Comment