Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Sabtu (28/11/2015)
JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memerintahkan PT
Transportasi Jakarta untuk memecat sopir bus gandeng yang menabrak
Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di perlintasan sebidang Jalan
Panjang, Jakarta Barat, Sabtu (28/11/2015).
"Standar kita sangat jelas, kalau sopir enggak betul kita berhentikan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu sore.
Menurut Ahok, pemecatan laik dilakukan karena sopir bus tersebut seharusnya bertanggung jawab terhadap pekerjaannya.
Apalagi, kata Ahok, sopir bus tersebut telah mendapatkan gaji yang tergolong tinggi.
"Yang bawa bus articulated itu gajinya 3,5 kali UMP. Kalau Anda enggak sesuai ya out," ujar dia.
Sopir bus transjakarta yang menabrak KRL Commuter Line di Jalan Panjang diketahui tengah bermain ponsel saat mengemudi.
Kelalaian inilah yang membuat sopir tidak mengetahuai terdapat dua rangkaian KRL yang melintas dalam waktu yang hampir bersamaan.
"Standar kita sangat jelas, kalau sopir enggak betul kita berhentikan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu sore.
Menurut Ahok, pemecatan laik dilakukan karena sopir bus tersebut seharusnya bertanggung jawab terhadap pekerjaannya.
Apalagi, kata Ahok, sopir bus tersebut telah mendapatkan gaji yang tergolong tinggi.
"Yang bawa bus articulated itu gajinya 3,5 kali UMP. Kalau Anda enggak sesuai ya out," ujar dia.
Sopir bus transjakarta yang menabrak KRL Commuter Line di Jalan Panjang diketahui tengah bermain ponsel saat mengemudi.
Kelalaian inilah yang membuat sopir tidak mengetahuai terdapat dua rangkaian KRL yang melintas dalam waktu yang hampir bersamaan.
No comments:
Post a Comment