Merasa Ditipu, Tommy Soeharto Laporkan Mantan Suami Andi Soraya ke Polisi


Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto datang sekitar pukul 12.30 WIB untuk mencoblos di TPS 01, BKKKS, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2014).

JAKARTA, Tommy Soeharto selaku pemilik PT Humpuss Patragas melaporkan Rudy Sutopo, mantan suami artis Andi Soraya, ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan penipuan.
Menurut kuasa hukum perusahaan, Agus Widjajanto, penipuan tersebut telah berlangsung sejak 2013.
"Karena dirugikan, maka klien kami telah lapor pidana ke Polda yang ditangani Subdirektorat Keamanan Negara," ujar Agus di Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Pada awalnya, direksi PT Humpuss Patragas, yaitu Murza Said, Budiarto, dan Bennyman Saus, dihampiri oleh Direktur Utama PT Delta River International, Chairul Iskandar.
Agus mengatakan, PT Humpuss Patragas diajak bekerja sama dalam proyek pembangkit listrik di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
"Chairul menjelaskan bahwa Rudy Sutopo memiliki proyek yang akan mendapatkan pendanaan dari luar negeri," kata Agus.
Saat itu, Rudy melakukan paparan tentang proyek pembangkit listrik itu di hadapan direksi PT Humpuss Patragas.
Direksi perusahaan Tommy dijanjikan adanya pinjaman dana sebesar lebih dari 150 juta dollar AS dari investor di Jerman dan Jepang.
"Perjanjiannya, pinjam dana ke PT Humpuss Patragas dulu 20 juta dollar AS ke PT Delta River," kata Agus.
Kontrak dilakukan untuk satu tahun pertama. Namun, baru beberapa bulan berjalan, ada hambatan yang terjadi.
Saat itu, perusahaan Tommy telah mengirimkan uang sebesar 5,7 juta dollar AS. Ketika PT Humpuss Patragas meminta uangnya kembali, PT Delta River International terkesan menghindar.
"Selama ini tidak ada realisasi. Kami sudah somasi berkali-kali, kapan pengembalian. Jawabannya, minta waktu," kata Agus.
Bahkan, PT Delta River International yang sebelumnya berkantor di Berita Satu Plaza lantai 10 Suite 1004, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, kini kosong.
Perusahaan itu mendadak menghilang. Oleh karena itu, Tommy melalui kuasa hukum perusahaan melayangkan laporan ke polisi.

No comments:

Post a Comment