Vonis Pengedar Narkoba Ini Jadi Lebih Ringan

JAKARTA, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa terhadap pengedar narkotika dalam persidangan, Kamis (26/11). Sebelumnya, jaksa menuntut tiga warga negara Tiongkok pengedar narkoba dengan hukuman mati. Dalam persidangan yang berlangsung terpisah, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ko Chi Yuen (57). Adapun rekannya, Kwok Fu Ho (30) dan Yang Wing Bun (52), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan putusan pada dua persidangan sebelumnya. Pada 13 November lalu, hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Wong Chi Ping (40), warga negara Tiongkok, karena terbukti memiliki 862 kilogram sabu.
Berikutnya, pada 19 November, giliran Zaini Jamaludin (40), warga negara Indonesia, yang dijatuhi hukuman mati. Pria asal Aceh ini adalah pemilik truk tronton yang digunakan untuk mengirim 1,3 ton ganja kering dari Medan ke Jakarta.
Dalam persidangan, kemarin, ketiga terdakwa yang divonis merupakan anggota kelompok pengedar asal Tiongkok. Mereka ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, 13 Maret 2015, dengan barang bukti 46 kilogram sabu.
Majelis hakim yang diketuai Edi Hasmi menyatakan, Ko alias Peter terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Hal ini diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Hal-hal yang memberatkan, di antaranya, adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, terdakwa dalam persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak berdasarkan logika,” tutur Edi.
Adapun hal-hal yang meringankan di antaranya terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya. Selain itu, ia belum pernah dihukum dan kini dalam kondisi sakit kanker lambung ganas.
31 kilogram sabu
Terdakwa lain, Kwok Fu Ho alias Aho, mengaku baru seminggu datang ke Indonesia, kemudian bertemu Peter dan diajak untuk bekerja kepadanya.
Aho menyaksikan ketika Peter menyerahkan tiga bungkus sabu seberat 31 kilogram kepada saksi Lauw Pek Goan alias Andi. Aho juga ikut berkomunikasi dengan bandar narkoba bernama Andrew yang berdomisili di Hongkong.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 2 miliar kepada Aho. Perbuatan Aho melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Hal-hal yang memberatkan di antaranya terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak berdasarkan logika.
Sementara itu, hakim ketua Muhammad Nur menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 2 miliar terhadap Yang Wing Bun. Yang berperan sebagai tangan kanan Peter dan diminta mengantar paket sabu dari apartemen. Yang tidak mengetahui apa isi paket yang ia bawa. Selain itu, ia juga belum pernah bertransaksi narkotika.

No comments:

Post a Comment