
Videotron di perempatan Mabua, Kebayoran Baru yang dimatikan setelah terlihat menayangkan film porno, Jumat (30/9/2016).
JAKARTA, -
Tayangan bermuatan pornografi muncul di layar videotron di Jalan
Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016) lalu. Munculnya tayangan itu
membuat heboh warga Ibu Kota.
Mengingat, videotron itu terletak
di pinggir jalan dan menayangkan video bermuatan pornografi saat kondisi
lalu lintas tengah ramai. Banyak pengendara yang sempat menghentikan
laju kendaraannya untuk melihat atau mengabadikan tayangan itu
menggunakan ponsel pribadinya.
Tak berapa lama, tayangan itu
kemudian diketahui Suku Dinas Komunikasi, Informasi, dan Masyarakat
(Kominfomas) Jakarta Selatan. Aliran listrik ke videotron itu kemudian
diputus untuk menghentikan tayangan video.
Mengetahui hal itu,
polisi langsung mendatangi lokasi kejadian. Mereka langsung melakukan
olah tempat kejadian perkara (TKP) saat itu juga.
Hasil dari
olah TKP, polisi memutuskan mendatangi kantor PT Transito Adiman Jati
selaku operator videotron tersebut. Sebanyak delapan orang dan beberapa
perangkat komputer dibawa polisi untuk diperiksa.
Bahkan, polisi
juga memeriksa warga yang kala itu sempat merekam kejadian tersebut.
Bergerak cepat, polisi langsung melacak alamat
IP pengakses terakhir videotron tersebut.
Kemudian
pada Selasa (4/10/ 2016) siang, polisi akhirnya melakukan penggeledahan
dan penangkapan terhadap Samudera Al Hakam Ralial (24). Ia merupakan
karyawan dari perusahaan Mediatrac. Samudera disebut sebagai ahli dalam
bidang teknologi dan informasi.
"Kami tangkap yang bersangkutan
di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, hari ini (Selasa, 4
Oktober 2016)," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, di
Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).
Kepada penyidik
kepolisian, Samudera menceritakan bagaimana kronologi dirinya meretas
videotron tersebut. Ia bercerita, kala itu pada Jumat (30/9/2016)
sekitar pukul 12.00 WIB, ia melintas di Jalan Wijaya saat akan menuju ke
kantornya.
Ketika berhenti di lampu merah, ia melihat videotron menampilkan
username dan
password. Melihat hal itu, Samudera langsung mengeluarkan telepon genggam untuk memfotonya.
Setelah
username dan
password videotron didapatkan, ia bergegas pergi ke kantornya. Tiba di kantornya, Samudera mengunduh aplikasi
team viewer.
Kemudian, ia memasukkan
username dan
password yang telah ia dapatkan. Sesaat kemudian, Samudera berhasil masuk ke
team viewer PT Transito Adiman Jati selaku operator videotron itu.
Setelah berhasil masuk ke
team viewer milik PT Transito Adiman Jati, Samudera membuka situs film porno. Ia menonton film porno tersebut menggunakan
team viewer milik PT Transito Adiman Jati.
Samudera
mengaku tidak mengetahui bahwa film yang ia tonton akan terhubung
dengan videotron yang berada di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Setelah
10 menit menonton film porno itu, tiba-tiba ada tampilan
lost conection server di layar komputer Samudera.
"Itu keterangan tersangka sementara, namun demikian kita akan dalami dari mana yang bersangkutan tahu
username dan
password tersebut," ucap Iriawan.
Polisi
pun tak langsung percaya dengan pengakuan Samudera. Sebab, bagaimana
mungkin Samudera dengan gampangnya bisa mengendalikan videotron dan
mengganti tayangannya menjadi film porno.
Apalagi, ia mengaku
hanya iseng melakukan hal itu. Samudera juga mengaku tak sadar bahwa
film porno yang ia tonton akan terhubung ke videotron di Jalan Wijaya.
Akibat ulahnya, Samudera terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang Tindak
Pidana Asusila serta Pasal 27 ayat 1
UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.