
Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjawab pertanyaan wartawan saat digiring
aparat Kepolisian menuju ruang pemeriksaan di Subdit I Keamanan Negara
Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (28/9/2016). Taat Pribadi ditahan Polisi
karena diduga menjadi otak pembunuhan mantan jamaahnya.
Pada
11 Januari 2016, Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang sekarang ini merajai
berita nasional karena kasus penggandaan uang dan pembunuhan, dinobatkan
sebagai Raja Anom. Gelar yang dipilih adalah “Sri Raja Prabu Rajasa
Negara” yang mengingatkan kita pada gelar-gelar jaman Majapahit.
Salah satu istrinya, diberi kedudukan permaisuri dengan gelar “Nyi
Ageng Rahmawati” yang dekat dengan gelar kebangsawanan di Banten.
Tulisan ini akan mengupas tentang kedudukan Taat Pribadi sebagai raja
abal-abal, seabal-abal demonstrasi penggandaan dan pengadaan uang yang
dilakukannya.
Sejak reformasi, bermunculan puluhan bahkan ratusan orang yang
mengaku-aku sebagai raja dan sultan di seluruh Indonesia. Jumlahnya
semakin lama semakin banyak.
Sebagian besar dari mereka kemudian bergabung dalam
organisasi-organisasi raja dan sultan yang sengaja mereka dirikan untuk
memperkuat legitimasi para pengaku-aku bangsawan ini.
Pemerintah tidak bisa berbuat banyak. Konstitusi kita mengatur bahwa
setiap orang punya hak untuk berkumpul, berorganisasi dan menyampaikan
pendapat.
Mereka juga menempuh jalur hukum sehingga mendapatkan akta notaris
dan pengesahan dari instansi pemerintah yang menaungi organisasi
kemasyarakatan.
Pemerintah juga tidak bisa melarang jika ada warga negaranya yang
menjahitkan baju warna-warni dan sedikit norak, membuat beberapa pin
besar-besar yang terbuat dari emas atau kuningan yang di beberapa
sisinya dipenuhi batu zirconia, dan kemudian mengaku sebagai Raja
Madangkara misalnya.
Sekali lagi, itu adalah ekspresi individual dan kebebasan
konstitusional yang diatur undang-undang. Tapi sebenarnya, berapa jumlah
kerajaan yang memiliki perjanjian panjang (
lange contraact) dan pendek (
korte verklaring) dengan Belanda sebelum Jepang datang?
Dokumen Belanda (Staatblad) mengatur terdapat 14 kerajaan/kesultanan
di Indonesia yang memiliki kontrak panjang dengan Belanda dan 268 yang
memiliki kontrak pendek.
Di Jawa terdapat empat kesultanan yang berada di Yogyakarta dan
Surakarta. Cirebon sudah menjadi bagian dari pemerintahan langsung (
direct-rule)
sejak diambil alih Inggris. Probolinggo, tentu saja tidak ada. Beberapa
bagian di Jawa Timur adalah bagian dari Kasunanan Surakarta dan
pemerintahan langsung.
Selain kontrak panjang, ke 268 kontrak pendek yang diatur melalui
Staatblad 1919/822 lebih banyak terdiri dari kepala-kepala desa
mayoritas berada di wilayah Timur. Para kepala adat setingkat desa ini,
misalnya di Maluku, Tapanuli dan Flores, juga disebut sebagai “Raja”.
Asosiasi Keraton Kesultanan Indonesia (AKKI) yang menobatkan Taat
Pribadi menjadi Raja Anom mengklaim memiliki 147 anggota yang tidak
terdaftar dalam Staatblad Belanda 1919.
Selain AKKI, masih terdapat Forum Silaturahmi Keraton Nusantara
(FSKN), Silaturahmi Nasional Raja dan Sultan Nusantara (Silatnas), Dewan
Adat Nasional (DAN), Yayasan Raja Sultan Nusantara (Yarasutra) dan
beberapa lainnya yang sangat longgar terhadap keanggotaan.
Semua organisasi ini tidak memiliki tujuan yang jelas dan disepakati,
program kerja dan kegiatan yang rutin, teratur dan jelas seperti
organisasi kemasyarakatan pada umumnya.
Sebagian besar hanya dilegalkan dan digunakan untuk menciptakan
pengaruh di masyarakat dan memfasilitasi kepentingan pribadi tokoh-tokoh
utamanya. Organisasi Raja dan Sultan ini, tiba-tiba muncul dengan klaim
sekian banyak anggota.
Persoalannya, organisasi para Raja dan Sultan semalam jadi ini menjadi ajang para politisi untuk mendapatkan pengaruh.
Jokowi, karena persaingan politik dengan pengurus FKIKN ketika
menjadi politisi Solo, lebih memilih FSKN untuk mengkoordinir anggotanya
berpartisipasi di Festival Keraton Dunia pada Desember 2013.
Acara yang hanya dilakukan sekali ini sulit dihindarkan dari upayanya untuk menjadi presiden tahun berikutnya.
SBY beberapa kali hadir atau menemui anggota dalam acara Silatnas, FSKN dan Yarasutra.
Satu-satunya organisasi para Raja dan Sultan yang berproses panjang
adalah Forum Komunikasi dan Informasi Keraton Nusantara (FKIKN) yang
memiliki sekretariat di Kasunanan Surakarta.
Diinisiasi semasa menteri Joop Ave dengan mengadakan Festival Keraton
se-Jawa di awal 1990an, FKIKN lalu melebarkan sayap dengan mengajak
keraton-keraton lainnya.
Setiap dua tahun, FKIKN mengadakan Festival Keraton Nusantara (FKN)
yang bulan ini akan diadakan di Istana Kuning di Pangkalan Bun, Kalteng
untuk yang kesepuluh kalinya.
FKIKN sendiri mengalami berbagai masalah, terutama karena kurang
ketatnya menyeleksi anggota dan keinginan penyelenggara untuk mengadakan
festival yang meriah.
Bagi FKIKN, penting untuk memastikan mereka yang hadir di FKN bukan
raja abal-abal. Tetapi bagi penyelenggara yang merupakan kerjasama
keraton lokal dan pemerintah daerah, semakin banyak peserta festival,
semakin meriah dan semakin baik karena memberi tontonan gratis budaya
nusantara.
Sehingga, sebagaimana terjadi di FKN IX di Bima, NTB tahun 2014,
lolos juga peserta festival abal-abal. Kesultanan Demak misalnya, yang
didirikan oleh tukang pijat sekaligus dukun bernama asli Minto, hanya
cukup bermodal 25 seragam yang dibawa dari Demak.
Di Bima, dia menyewa pelajar lokal untuk bebaris dan berjalan di
festival sambil membawa spanduk dirinya yang bergelar “Sri Sultan Surya
Alam Joyokusumo”. Untuk Sultan, yang lebih penting adalah namanya
diumumkan MC di depan panggung. Sultan Demak ini menjadi salah satu
inisiator pengukuhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Sebenarnya, FKIKN sudah memberikan syarat yang ketat untuk menyeleksi
anggota. Kerajaan setidaknya harus memiliki: raja/sultan dengan garis
keturunan yang jelas, istana, adat istiadat dan acara kultural yang
diikuti dan rutin dilakukan masyarakat adat, pusaka, regalia dan
mekanisme suksesi yang jelas.
Hanya saja pada prakteknya seluruh syarat itu tak mudah dipenuhi oleh
para kerajaan yang sebagian besar kesulitan bertahan ketika
kemerdekaan, gerakan anti swapraja dan PKI tahun 1950-1960an. Paling
besar dampaknya terutama adalah pemberlakuan reforma agraria pasca
diundangkannya UUPA 1960. Undang Undang ini mengambil aset paling
berharga, sekaligus sumber ekonomi kerajaan berupa tanah.
Jika diikuti dengan ketat, hanya ada segelintir kerajaan yang
betul-betul eksis antara lain Kasunanan Solo dan Mangkunegaran Solo,
Kasultanan Yogyakarta dan Pakualaman, Kasepuhan, Kanoman dan Kacirebonan
di Cirebon, Ternate, Tidore, Bima, Gowa, Kutai, Kutaringin, Pontianak
dan beberapa puri di Bali.
Dengan demikian, fenomena Dimas Kanjeng yang dinobatkan sebagai raja,
sepertinya bukan fenomena yang terakhir walaupun segala ketentuan yang
umum diterapkan dalam aristokrasi Indonesia dilanggar.
Misalnya, bagaimana mungkin gelar “Sri Raja Prabu Rajasa Negara” bersanding dengan “Nyi Ageng”?
Atau ketika pengikut-pengikutnya yang mengkoordinasi orang banyak dan
menyetorkan uang hingga beberapa milyar, diberi gelar “Sultan”?
Beberapa orang yang menyetorkan uang hingga puluhan dan ratusan
milyar kemudian diberi gelar “Sultan Agung”. Bagaimana mungkin “Prabu
Anom” mengkoordinir “Sultan” dan “Sultan Agung”? Pendeknya, darimana
asal cerita gelar Hindu, bisa mengkoordinasi gelar Islam?
Persoalan mendasar dari seluruh fenomena raja dan sultan abal-abal
ini sebenarnya terletak dari kultur masyarakat kita yang masih memuja
gelar, apapun gelarnya.
Tradisi ini dicontohkan oleh para pemimpin yang rajin memburu
gelar-gelar akademis, terlepas dari kualitas pendidikan dan proses
pendidikan yang berlangsung.
Di tingkat bawah, masyarakat memburu dan mengadakan sendiri gelar-gelar kebangsawanan untuk kepentingan dan kepuasan pribadi.
Mereka yang tadinya dukun, akan lebih laku dan lebih mahal tarifnya
bila di depan namanya ada gelar bangsawan. Gelar sebagai raja dan sultan
(walaupun abal-abal) bisa jadi membawa pengaruh ke karir dan bisnis.
Masyarakat pun sama halnya demikian, meletakkan dirinya lebih rendah
ketika berhadapan dengan orang dengan berbagai gelar. Bahkan sampai
menyebut “yang Mulia” sebagaimana sebutan Dimas Kanjeng.
Terakhir, sebenarnya cukup mudah untuk mendeteksi para raja dan
sultan abal-abal ini. Secara kasatmata, mereka biasanya selalu tampil
glamor dengan seluruh ornamen kebangsawanannya di luar asal wilayahnya.
Tujuannya adalah untuk menciptakan pengaruh dan menciptakan gengsi.
Padahal, pernahkan mereka melihat Sultan Hamengkubuwono X mengenakan pakaian kebesaran raja di luar keratonnya?